Sosialisasi PP. No. 94 tahun 2021 Tentang Disiplin PNS di Lingkungan Kerja SMKN 5 Semarang

Kamis, 21 Oktober 2021, Aula SMK Negeri 5 Semarang. Dalam upaya meningkatkan disiplin kerja PNS di lingkungan kerja SMK Negeri 5 Semarang, sekolah menyelenggarakan kegiatan “Sosialisasi PP. No. 94 tahun 2021 Tentang Disiplin PNS”. Acara ini dikuti oleh seluruh PNS SMK Negeri 5 Semarang, baik oleh guru maupun tenaga kependidikan.

Sosialisasi ini diawali dengan sambutan oleh Sri Suwarno, S.Pd,. M.Pd, Kepala SMK Negeri 5 Semarang. Pemaparan materi Sosialisasi PP. No. 94 tahun 2021 Tentang Disiplin PNS disampaikan oleh Kasubbag Tata Usaha Cabang Dinas Wilayah I,  Angky Mayang Saswati, S.Psi, M.Si. Dalam kesempatan ini, beliau menyampaikan beberapa hal, diantaranya: Aturan pakaian dinas harian beserta atribut seragam,  tata cara presensi aplikasi Sinaga, jenis hukuman disiplin kerja, serta perubahan-perubahan aturan yang berlaku bagi PNS yang diatur dalam PP.

Di akhir menyampaikan presentasi, narasumber memberikan kesempatan  bagi peserta untuk meyampaikan pertanyaan terkait aturan PP. No. 94 tahun 2021 Tentang Disiplin PNS. Guna memberikan kesempatan bagi seluruh peserta menyampaikan poin pokok yang belum dimengerti.

Menutup acara sosiasilasi, Kepala SMK Negeri 5 Semarang menyampaikan pesan dan harapan kepada seluruh peserta sosialisasi.

“Semoga kegiatan Sosialisasi PP. No. 94 tahun 2021 Tentang Disiplin PNS akan memberikan  pemahaman bagi seluruh PNS di lingkungan SMK Negeri 5 Semarang. Sehingga seluruh PNS mengetahui dengan jelas aturan yang harus dilaksanakan sebagai Aparatur Sipil Negara”, tutup Sri Suwarno, S.Pd., M.Pd.

Penulis: Budiono, S.Pd