Review POS dari E-KTSP dan E- KOSP serta Instrumennya untuk pelaksanaan Kurikulum Merdeka yang lebih efektif

Bertempat di Grand HAP Hotel Solo, rakor para pengawas, kepala sekolah, operator dapodik dan wakil kepala sekolah di 35 kabupaten dan kota diadakan selama tiga hari sejak 12-14 April 2023. Dihadiri oleh Kabid Pembinaan SMK  Disdikprov Jateng Drs.Ainur Rojik, M.Eng. dan sejumlah narasumber dari pengawas menyampaikan hal-hal penting terkait Implementasi Kurikulum Merdeka dan info kekinian SMK di 35 kabupaten dan kota di Jawa Tengah. Mereka adalah Drs. Subagiyo Santosa, S.Pd., S.Pdi, M.Pd, Dr. Yuli Rifiani, M.Pd., Drs. Inu Indarto, M.Pd.

Ainur menekankan perluanya SMK meningkatkan karakter, kompetensi dan literasi. Peningkatan karakter bisa dilakukan baik secara intrakurikuler maupun ko kurikuler melalui Projek Penguatan Profil Pelajar Pancasila. Pengembagan Kurikulum, Pembelajaran dan Penilaian merupakan ruh pendidikan. Di sisi lain Rojik menyampaikan bahwa dan DAK terkait dengan adanya rehab terhadap kerusakan di sekolah. Kepedulian diperlukan dari Kepala Sekolah, Pengawas, Guru dan Operator dapodik untuk up date data.

Untuk kegiatan yang terkait dengan Hardiknas (Hari Pendidikan Nasional) yang jatuh pada tanggal 2 Mei 2023 akan dilakukan banyak kegiatan. Kegiatan itu seperti Workshop, Seminar dan lainnya untuk peningkatan kegiatan pendidikan.

Lebih lanjut Yuli Rifiani selaku narasumber menyampaikan bahwa Penilaian Sumatif Akhir Jenjang dilakukan sesuai dengan kondisi masing-masing. Kebijakan ini diserahkan kepada kepala sekolah masing-masing. Terkait Verifikasi KTSP dan KOSP yang dilakukan oleh Kepala Sekolah dan divalidasi oleh Pengawas Sekolah.

Untuk Muatan Lokal (Mulok) minimal 2 Jam per minggu. Mulok ini bisa diterapkan dengan memberikan alasan yang rasional. Sedangkan untuk Mapel Pilihan siswa SMK bisa melibatkan guru Bimbingan Konseling karena menyangkut Bakat dan Minat siswa. Cara yang dilakukan adalah dengan membuat angket untuk mapel pilihan.

Dalam hal penyelesaian masalah skala besar maka guru BK terlibat di dalamnya. Sedangkan dalam masalah yang lain guru berdiskusi dengan bantuan BK untuk mengambil keputusan yang  tepat dari permasalahan yang terjadi.

Untuk penyelarasan dengan industri maka guru produktif dan BK juga bertugas meningkatkan karakter.

Pelakasanaan Mapel Pilihan disesuaikan dengan Panduan dan Tujuan yaitu untuk menguatkan . Misalnya Program Keahlian Tehnik Mesin ditambahkan Mapel Pilihan apa yang bisa membuat siswa meningkatkan bakat dan minat di Program tersebut. Contoh yang lain, untuk yang akan melanjutkan ke perguruan tinggi  maka Mapel Pilihan apa yang akan membantu siswa tersebut untuk melanjutkan. Demikian juga untuk yang akan ke luar negeri maka dilakukan Mapel Pilihan yang sesuai.

Adapun syarat melaksanakan Mapel Pilihan adalah bila peminatnya (siswa) sebanyak 15 orang. Dalam pengambilan data sebaiknya bottom up. Bottom up adalah pengambilan data dari siswa untuk dibuat menjadi keputusan sekolah. Mapel Pilihan boleh lintas program tetapi maksimal 4 JP, sedangkan Mulok (Muatan Lokal) maka maksimal 2 JP.

Terkait dengan PKL ( Praktek Kerja Lapangan ) yang merupakan bagian dari Mapel maka PKL dicantumkan di Raport.

Untuk evaluasi jangka panjang bisa disesuaikan dengan Rencana Kerja Jangka Menengah ( RKJM ) yang dievaluasi setiap 4 tahunan. Sedangkan Misi di evaluasi pencapaiannya setiap satu tahun sekali. Adapun untuk Visi dilakukan penyesuaian setiap 3,4 sampai 5 tahun.

Terkait Review dalam KTSP , Inu menyampaikan bahwa ada sekitar 15 SMK yang  belum mendaftar pada Kurikulum Merdeka. Kurikulum mesti direview dan dievaluasi untuk melihat umpan balik. Umpan balik itu bisa bersifat kualitatif , kuantitatif maupun dari industri. Mengapa mesti dievaluasi karena perlu peningkatan hasil belajar, keterlibatan siswa dan masyarakat, tingkat kepuasan belajar. Evaluasi juga berfungsi untuk menunjukkan mana kekuatan dan kelebihan yang perlu dipertahankan, evaluasi pembelajaran, identifiikasi problem belajar, ketercapaian Visi dan Misi serta umpan balik bagi pengajar dalam konteks tujuan dan kebutuhan bagi industri dan dunia kerja ( IDUKA ).

Untuk itu perlu penyesuaian peraturan perundang-undangan, perangkat administrasi, laborat yang sesuai IDUKA dan juga IPTEK.

Disisi lain ditambahan Bagio bahwa untuk Penambahan Mapel pada Konsentrasi Keahlian maka tidak sama dengan perijinan tetapi cukup dengan verifikasi, sedangkan untuk penambahan Program Keahlian maka perlu ada perijinan.

Untuk Penambahanan Konsentrasi Keahlian maka perlu diverifikasi oleh KCD ( Kantor Cabang Dinas ) bersama pengawas. Untuk Konversi Konsentrasi Keahlian diwajibkan yang linier.

Ada 5 syarat pembukaan Konsetrasi Keahlian yaitu :

(1) Ada minimla 15 anak yang berminat di Konsentrasi keahlian tersebut, dibuktikan dengan angket yang telah dianalisa. Ini syarat supaya guru yang mengajar diakui jamnya.

(2) Ada Sapras yang memenuhi Permendikbud No 34 Tahun 2018 pada Lampiran IV serta ruang prakteknya,

(3) Minimal ada dua guru Mapel yang sesuai kompetensi dan kualifikasi akademiknya.,

(4) Dukungan Dunia Usaha dan Dunia Industri MoU dalam bentuk pembelajaran dan perekrutan sebanyak minimal 5 DU/ DI.,

( 5 ) Analisa SMK dalam radius 10 KM tentang SMK yang buka Konsentrasi Keahlian sejenis. Semua ketentuan di atas akan lolos dengan ketentuan nilai Sarpras  minimal 61 dan Nilai Akhir minimal 71.

Apabila sekolah mengajukan hal tersebut di atas bila sudah disetujui maka harus dicantumkan di draft dokumen E-KTSP yang akan dilakukan pengesahan dan validasi oleh pengawas.

Catatan khusus bahwa angket bisa diberikan ke siswa SMK kelas X yang akan naik ke kelas XI

Mengenai Kalender Akademik Bagio menyampaikan bahwa sekolah tidak hanya menghitung minggu efektif tetapi juga hari efektif. Maka ada minimla 200 hari efektif dan maksimal 245 hari efektif dari total campuran satu tahun adalah 366 hari.

Terkait assesmen maka istilah Standar Penilaian berlaku. Penilaian meliputi Penilaian Formatif ( Awal dan proses ) dan Penilaian Sumatif. Demikan juga untuk terminologi assesmen.

Berbicara mengenai Capaian Pembelajaran maka CP tidak bisa diubah, yang bisa  adalah Tujuan Pembelajarannnya. Demikian Yuli Rifiani mengakhiri pembicaraannya.

Selanjutnya para peserta melakukan review atas POS dari E-KTSP, E-KOSP dan instrumennya secara lengkap dan dipresentasikan secara bergantian. Acara ini sangat bermanfaat untuk melakukan evaluasi dan juga refleksi atas policy yang sudah berjalan dan juga mematikan efektifitas di lapangan.

Penulis : Ahlis Qoidah Noor, Pengawas pembina Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah