LSP P1 SMKN 4 Semarang adakan Re Lisensi dan Penambahan  Ruang Lingkup

Merujuk pada Surat Tugas  Badan SStandar Serifikasi Profesi (BNSP) Nomor ST.0731/BNSP/IV/2024 menjadi dasar bagi LSP P1 SMKN 4 Semarang  perihal perpanjangan Lisensi, hal tersebut dijelaskan oleh Ketua LSP P1 Aji Jawoto,S.Pd,.M.Par dalam Acara Re Lisensi LSP P1 SMKN 4 Semarang yang berlangsung pada hari Sabtu,4 Mei 2024 bertempat di Ruang Riptaloka SMKN 4 Semarang Jalan Pandanaran 2 No 7 Semarang Pukul 09.00 sampai dengan 16.00 WIB.

Hasnawati sebagai Ketua Tim dan Samuel P Siagian sebagai Anggota mewakili BNSP yang bertugas  melaksanakan perpanjangan lisensi LSP P1 SMKN 4 Semarang. SMKN 4 Semarang sebagai sekolah vokasi menjadi sebuah kegiatan ritin dalam memberikan sertifikasi atau uji kompetensi kepada siswa melalui LSP P1 mengingat jumlah asesor kompetensi di setiap Program Keahlian memenuhi kebutuhan asesor kurang lebih berjumlah 40 asesor kompetensi.

Adapun tujuan dari diadakannya Perpanjangan Lisensi LSP P1 ini adalah LSP P1 dapat memberikan seritifikasi kerja untuk peserta didik sehingga mewujudkan lulusan yang berkompeten dan terampil di dunia kerja. LSP P1 SMKN 4 Semarang sebagai lembaga pelaksana kegiatan sertifikasi profesi yang mendapat lisensi dari BNSP yang berfunsi sebagai sertifikator.

 

Baca juga di :
https://www.smk4smg.sch.id
Penulis : Ice Faulia, S.Pd M.Si (Waka Humas dan Hubbin SMKN4 Semarang)
Editor : Nenden Oktafia, S. Kom