Diklat Manajerial Kepala Sekolah Sebagai  Langkah Kemendikbudristek untuk Transformasi Pembelajaran di SMK

Yogyakarta-Sebanyak 124 Kepala Sekolah SMK Pusat Keunggulan berkumpul di Hotel Grand Rohan Yogyakarta untuk mengikuti Diklat Manajerial Peningkatan Kompetensi yang dimulai pada Kamis, 1 Agustus, dan akan berlangsung selama enam hari. Acara ini dibuka oleh Direktur SMK yang diwakili oleh Bapak Ade Erlangga Masdiana, M.Si.

Dalam laporan pembukaannya, Kepala BBPPMPV Seni Budaya yang diwakili oleh Kepala Bagian Tata Usaha, Bapak Masruhan MM, menyampaikan bahwa Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia telah menetapkan Program SMK Pusat Keunggulan sebagai program yang berfokus pada pengembangan serta peningkatan kualitas dan kinerja SMK.

Bidang prioritas program ini diperkuat melalui kemitraan dan penyelarasan dengan dunia kerja. Hal ini tertuang dalam Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia No 464 tahun 2021 tentang Program Sekolah Menengah Kejuruan Pusat Keunggulan yang merupakan revisi dari Kepmendikbudristek No 165 Tahun 2021, serta didukung oleh Instruksi Presiden No. 9 Tahun 2016 tentang Revitalisasi SMK untuk meningkatkan kualitas dan daya saing sumber daya manusia Indonesia.

Menanggapi instruksi tersebut, Kemendikbudristek telah menetapkan beberapa langkah strategis dalam revitalisasi SMK, antara lain peningkatan kualitas SDM serta peningkatan link and match dengan dunia kerja.

Lebih lanjut, Pak Masruhan menambahkan bahwa tujuan diklat ini adalah untuk memberikan penguatan terhadap kompetensi yang telah diperoleh oleh kepala sekolah pada pelatihan manajerial sebelumnya.

Diklat ini juga memberikan wawasan dan pengetahuan praktis mengenai kebijakan program-program terkini dari Kemendikbudristek dan implementasinya di SMK. Selain itu, para peserta akan mendapatkan pengalaman dalam melakukan pemetaan model kompetensi kepala sekolah sesuai dengan peraturan terbaru serta menyusun rencana pengembangan diri yang berdampak pada pembelajaran yang berpusat pada peserta didik.

Dalam sambutannya, Ade Erlangga Masdiana, M.Si, yang merupakan utusan Direktur SMK, menyampaikan bahwa kepala sekolah adalah guru yang diberi tugas untuk memimpin pembelajaran dan mengelola satuan pendidikan sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 40 tahun 2021. Kepala sekolah harus mampu memimpin dan mengelola sekolah dalam meningkatkan mutu pendidikan melalui transformasi pembelajaran yang berpihak pada peserta didik.

Untuk menjalankan tugasnya, diperlukan deskripsi pengetahuan, keterampilan, dan perilaku dari kompetensi teknis yang tertuang dalam Peraturan Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan nomor 7327 tahun 2023 tentang Model Kompetensi Kepala Sekolah, yang mencabut Perdirjen 6565/B/2020 tentang Model Kompetensi dalam Pengembangan Profesi Guru.

Kriteria tambahan yang diharapkan dimiliki oleh kepala SMK yang berkualitas adalah menjadi Chief Executive Officer (CEO) yang memiliki wawasan tentang pengembangan SMK sehingga dapat menghasilkan lulusan yang siap berwirausaha, bekerja, atau melanjutkan studi.

Mereka juga diharapkan memiliki kemampuan berkomunikasi dalam bahasa Inggris atau bahasa asing lainnya, sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pendidikan Vokasi No. 16/2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Kegiatan Peningkatan Kualitas dan Kompetensi Pendidik dan Tenaga Kependidikan Vokasi pada Sekolah Menengah Kejuruan.

Kepala SMKN 10 Semarang, Bapak Ardan Sirodjuddin, M.Pd, yang hadir sebagai peserta diklat ini, menyatakan bahwa ia senang dengan kegiatan tersebut karena mendapatkan ilmu baru terkait manajerial guna memajukan sekolah. Semoga ilmu yang didapat segera bisa diterapkan di sekolah.

Penulis : Ardan Sirodjuddin, M.Pd, Kepala SMKN 10 Semarang