Polsek Tengaran Goes to SMKN Tengaran

Kapolsek Tengaran yakni Bapak M. Budiyanto, S.H., M.H. beserta jajarannya, pagi ini menyambangi siswa-siswi SMKN Tengaran guna memberikan motivasi dan arahan dalam berkendara. Bijaklah dan patuhi aturan berlalu lintas. Pastikan dan periksalah motor anda dalam keadaan baik, jangan lupa mengenakan helm, mematuhi rambu-rambu lalu lintas, dan membawa surat-surat berkendara. Selain memberi arahan berlalu lintas, beliau juga mengingatkan siswa-siswi agar bijak dalam menggunakan sosial media. Jangan terkecoh dengan info-info tawuran yang dishare melalui media sosial. Tidak usah tertantang ataupun saling menantang untuk tawuran. Pada intinya bagi warga SMKN Tengaran dan bagi masyarakat Indonesia jangan sampai terlibat tindak pidana apapun karena akan merugikan diri sendiri.

Khususnya bagi siswa-siswi SMKN Tengaran jangan pernah melakukan tawuran atau tindak pidana lainnya. Jika hal itu terjadi, maka kalian tidak akan bisa membuat atau mendapatkan SKCK yang berpengaruh ketika kalian sudah lulus dan akan melamar pekerjaan. “Adakah yang bisa menjelaskan berapa tahun hukuman penjara jika melakukan tindak pidana tawuran?” tanya Bapak M. Budiyanto, S.H., M.H. kepada siswa-siswi. Lalu Azzam, siswa kelas XI maju mencoba menjawab pertanyaan tersebut. Para pelanggar tawuran yang menggunakan senjata tajam akan dihukum 10 sampai 15 tahun kurungan penjara. Oleh karena itu, patuhi aturan yang ada. Dimulai dari aturan yang ada di sekolah pun aturan yang ada di masyarakat. Dengan mematuhi aturan maka akan menghindarkan dari perbuatan tawuran.

 

Penulis : Jurnalis X-SATA

Editor : Nurul Rahmawati, S.Pd., Guru SMKN 1 Tuntang