Negosiasi dapat dilakukan kapan saja dan di mana saja. Negosiasi tidak hanya dilakukan di pasar tradisional, tetapi bisa dilakukan di lingkungan sekolah, keluarga maupun masyarakat. Dalam lingkungan sekolah negosiasi dapat dilakukan antara Guru dengan Siswa, Siswa dengan karyawan, orang tua Siswa dengan Guru, Siswa dengan Siswa, orang tua dengan Siswa. Di pasar tradisional negosiasi bisa juga dilakukan antara penjual dengan pembeli, dan sebagainya. Menurut KBBI bahasa Indinesia, negosiasi adalah proses tawar menawar dengan jalan berunding guna mencapai kesepakatan bersama antara satu pihak (kelompok atau organisasi) dan pihak (kelompok atau organisasi) dengan yang lain. Sedangkan dalam Bahasa Indonesia kelas X hal : 149, Negosiasi adalah bentuk interaksi sosial yang berfungsi untuk mencari penyelesaian bersama diantara pihak-pihak yang mempunyai perbedaan kepentingan.
Pembelajaran Negosiasi, dipelajari ketika Siswa kelas X semerter 2, pada KD 4.10. Menyampaikan pengajuan, penawaran, persetujuan, dan penutup dalam teks negosiasi secara lisan maupun tulisan. Dalam kegiatan negosiasi ada beberapa hal yang harus dipenuhi, diantaranya dilalukan dua orang atau lebih, adanya kepentingan yang berbeda antara kedua belah pihak, objek yang dibicarakan atau yang diperjual belikan, dan adanya kesepakatan bersama. Dengan adanya hal tersebut maka kegiatan negosiasi dapat dilaksanakan. Tetapi apabila keempat hal tersebut apabila tidak ada salah satu, maka kegiatan negosiasi tidak dapat berlangsung.
Pada saat pembelajaran Negosiasi di SMK Negeri 10 Semarang, Siswa merasa senang dan antusias melakukan negosiasi. Pembelajaran ini dimulai dengan diberikan contoh teks negosiasi, kemudian Siswa mempraktikkan di depan kelas, selanjutnya Siswa dijelaskan tengtang struktur dan unsur kebahasaan, dan dibagian akhir Siswa memproduksi teks negosiasi. Setelah selesai dibuat Siswa memerankan di depan kelas dengan perlengkapan yang sesuai dengan isi teks masing-masing kelompok.
Selain praktik secara tertulis maupun secara lisan, Siswa juga diberi tugas untuk penilaian proses. Tugas ini, Siswa secara kelompok membuat video negosiasi dengan diberi waktu 3 minggu. Dalam penilaian ini para Siswa diberikan kebebasan untuk memilih tema, sesuai dengan pengalaman yang dimiliki para Siswa. Siswa bisa memanfaatkan apa saja yang telah dimiliki. Misal orang tua berdagang di pasar bisa memanfaatkan barang-barang tersebut untuk praktik jual beli. Apabila Siswa tidak ada barang yang diperjual belikan Siswa bisa negosiasi tentang suatu masalah yang pernah dihadapi, misalnya masalah dalam keluarga, maka Siswa dapat berperan sebagai orang tua dan anak, masalah Siswa dengan Siswa, dan lain – lain.
Dengan pembelajaran negosiasi, para Siswa merasa senang apalagi ketika tugas tersebut dikumpulkan dan terpilih sebagai karya terbaik. Bagi Siswa yang karyanya terpilih, maka ditayangkan melalui LCD saat pembelajaran berlangsung. Hasil karya Siswa tersebut dapat dimasukkan dalam penilaian keterampilan, baik keterampilan praktik, keterampilan produk, maupun keterampilan proyek.
Pembelajaran negosiasi tersebut, dapat dikatakan dengan peribahasa “Sekali mengayuh dayung dua tiga pulau terlampui“. Maksud dari peribahasa itu adalah (1) Siswa merasa asyik dan senang dalam membuat tugas sesuai dengan pengalaman masing-masing, apalagi untuk karya terbaik akan ditayangkan dengan LCD saat pembelajaran, (2) Penilaiannya pun masuk dalam keterampilan lebih dari satu antara lain: (a) keterampilan produk, (b) keterampilan praktik, dan (c) keterampilan proyek.
“SMK Negeri 10 Semarang, dari Semarang untuk Indonesia”
Penulis: Suparyati, S.Pd., Guru Mapel Bahasa Indonesia
Editor: Tim Humas
Komentar Pengunjung