(Hampir) Endemi, Sekolah (Semestinya) PTM 100% Lagi

Secara resmi, Indonesia dinyatakan memasuki Pandemi Covid-19 pada 2 Maret 2020, sejak Presiden Jokowi mengumumkan secara resmi ada 2 warga negara Indonesia terpapar Covid-19. Maka, jika dihitung, sekarang sudah 2 tahun pandemi di Indonesia berlangsung.

Pendidikan, oleh pemerintah memang dikategorikan dalam sektor 𝘕𝘰𝘯-𝘌𝘴𝘦𝘯𝘴𝘪𝘢𝘭, yang berarti dalam setiap pemberlakuan kebijakan PPKM darurat, termasuk sektor yang menjadi prioritas terakhir untuk bisa berlangsung secara normal/ penuh, setelah sektor 𝐾𝑟𝑖𝑡𝑖𝑘𝑎𝑙 dan sektor 𝐸𝑠𝑒𝑛𝑠𝑖𝑎𝑙. Dengan status tersebut, pendidikan masih dilaksanakan dengan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ). Kalaupun diterapkan dengan pembelajaran tatap muka langsung, statusnya masih Pembelajaran Tatap Muka Terbatas, baik pembatasan jumlah, durasi, maupun pembatasan lain yang masih menghambat berjalannya pembelajaran dengan maksimal.

Namun bukan berarti dengan dikategorikan sebagai sektor 𝘕𝘰𝘯-𝘌𝘴𝘦𝘯𝘴𝘪𝘢𝘭, pendidikan bisa diabaikan begitu saja. Dikutip dari tekno.tempo.co, tidak kurang Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi atau Mendikbudristek Nadiem Makarim mengungkapkan pembelajaran jarak jauh atau belajar online bakal menghasilkan anak-anak yang 𝑙𝑒𝑎𝑟𝑛𝑖𝑛𝑔 𝑙𝑜𝑠𝑠.

𝐿𝑒𝑎𝑟𝑛𝑖𝑛𝑔 𝑙𝑜𝑠𝑠 adalah istilah yang digunakan untuk menyebut hilangnya pengetahuan dan keterampilan, baik itu secara umum atau spesifik, atau terjadinya kemunduran proses akademik karena faktor tertentu.

Saat ini pemerintah telah melonggarkan berbagai sektor dengan berbagai pertimbangan baik dari data jumlah penderita Covid-19 maupun prosentase warga negara yang sudah melaksanakan vaksin dan mulai terbentuknya ℎ𝑒𝑟𝑑 𝑖𝑚𝑚𝑢𝑛𝑖𝑡𝑦.

Salah satu kebijakan yang dikeluarkan pemerintah melalui Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 11 Tahun 2022 Tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pendemi Covid-19, dimana dalam ketentuan tersebut telah memperbolehkan orang yang melakukan perjalanan dengan semua moda transportasi umum baik darat, laut maupun udara di dalam negeri, selama sudah melaksanakan vaksin kedua, tidak diwajibkan tes Antigen maupun PCR, serta tidak adanya kewajiban menjaga jarak tempat duduk.

Menyusul edaran Satgas Penanganan Covid-19, Majelis Ulama Indonesia melalui Bayan Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia Nomor Kep. 28/DP-MUI/III/2023 tentang Fatwa MUI Terkait Pelaksanaan Ibadah Dalam Masa Pandemi, yang salah satu fatwanya menyatakan bahwa 𝑝𝑒𝑙𝑎𝑘𝑠𝑎𝑛𝑎𝑎𝑛 𝑠ℎ𝑎𝑙𝑎𝑡 𝑗𝑎𝑚𝑎𝑎𝑛 𝑑𝑖𝑙𝑎𝑘𝑠𝑎𝑛𝑎𝑘𝑎𝑛 𝑑𝑒𝑛𝑔𝑎𝑛 𝑘𝑒𝑚𝑏𝑎𝑙𝑖 𝑘𝑒 ℎ𝑢𝑘𝑢𝑚 𝑎𝑠𝑎𝑙 (‘𝐚𝐳𝐣𝐦𝐚𝐡), 𝑦𝑎𝑖𝑡𝑢 𝑑𝑒𝑛𝑔𝑎𝑛 𝑚𝑒𝑟𝑎𝑝𝑎𝑡𝑘𝑎𝑛 𝑑𝑎𝑛 𝑚𝑒𝑙𝑢𝑟𝑢𝑠𝑘𝑎𝑛 𝑠ℎ𝑎𝑓 (𝑏𝑎𝑟𝑖𝑠𝑎𝑛).

Dengan dicabutnya pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat untuk beberapa sektor diatas, semestinya sektor pendidikan juga sudah bisa dilaksanakan secara normal dengan tetap mengedepankan keselamatan dan kesehatan seluruh warga sekolah, agar 𝑙𝑒𝑎𝑟𝑛𝑖𝑛𝑔 𝑙𝑜𝑠𝑠 yang kita kawatirkan terjadi terhadap generasi bangsa dalam masa puncak bonus demografi yang akan dilalui Indonesia, bisa kita hindari.

Keputusan pemerintah, sebagai bagian dari kebijakan publik, yang menurut Thomas R Dye, didefinisikan sebagai “ 𝑖𝑠 𝑤ℎ𝑎𝑡𝑒𝑣𝑒𝑟 𝑔𝑜𝑣𝑒𝑟𝑛𝑚𝑒𝑛𝑡 𝑐ℎ𝑜𝑜𝑠𝑒 𝑡𝑜 𝑑𝑜 𝑜𝑟 𝑛𝑜𝑡 𝑡𝑜 𝑑𝑜” ( apapun yang dipilih pemerintah untuk dilakukan atau untuk tidak dilakukan), dipengaruhi oleh beberapa hal. Salah satu yang dapat mempengaruhi pengambilan kebijakan publik selain dari internal pemangku kebijakan, adalah adanya pengaruh dan tekanan-tekanan dari luar.

Kita, baik sebagai pelaku dan praktisi pendidikan, pengamat dan pemerhati pendidikan, orangtua siswa, ataupun sebagai pribadi yang peduli dengan pendidikan, dapat mengembil peran secara bersama-sama sebagai pihak yang memberi masukan kepada pemerintah, untuk bisa juga segera mengembalikan pendidikan bisa berjalan secara normal, dengan tentu saja tetap didasari alasan-alasan rasional yang mendukung.

Saya pribadi, sangat setuju, jika pemerintah mengambil kebijakan, sekolah melaksanakan PTM 100% kembali. Anda?

Jika perpendapat Anda sama, mari suarakan, semoga jadi bahan pertimbangan, pemerintah mengambil keputusan dan kebijakan, di sektor pendidikan. Pendidikan memang bukan kategori sektor esensial, tapi tidak boleh dilaksanakan dengan asal.

Penulis : Komariyanto, S.Pd, Wakil Kepala Sekolah Bidang Kemitraan SMK Negeri 7  Semarang