Sebenarnya istilah Learning Loss tidak asing dalam dunia Pendidikan. Jauh sebelum masa pandemi Indonesia sudah mengalami Learning Loss yang terjadi karena beberapa faktor. Diantaranya (1) adanya kesenjangan kualitas pendidikan di beberapa wilayah Indonesia; (2) kondisi putus sekolah karena faktor ekonomi; (3) sengaja berhenti dari sekolah karena menderita trauma atau kehilangan kepercayaan diri; dan (4) tidak mendapat kesempatan memperoleh Pendidikan karena beberapa faktor internal/ eksternal.
The Education and Development Forum (2020) mengartikan bahwa learning loss adalah situasi dimana peserta didik kehilangan pengetahuan dan keterampilan baik umum atau khusus atau kemunduran secara akademis, yang terjadi karena kesenjangan yang berkepanjangan atau ketidakberlangsungannya proses pendidikan.
Jika dulu Learning Loss mengacu pada beberapa faktor, kini di masa pandemi, istilah Learning Loss lebih mengacu pada hilangnya kesempatan belajar serta berkurangnya intensitas interaksi dengan guru saat proses pembelajaran secara tatap muka. Itulah mengapa istilah Learning Loss jarang didengar saat sebelum pandemi karena dianggap intensitas interaksi siswa dan guru tidak mengalami hambatan saat proses pembelajaran tatap muka. Selama kurang lebih 1,5 tahun, pendidik terus menjalankan tugasnya sebagai pendidik sesuai dengan karakteristik sekolah masing-masing. Upaya menghindari Learning Loss telah dilakukan oleh sekolah antara lain;
Pertama, Sekolah yang pendidiknya memfasilitasi siswa dengan Learning Management System (LMS) sebagai platform digitalisasi sekolah. Dengan menggunakan LMS maka interaksi antara guru dan siswa tetap terjalin. Seluruh proses pembelajaran terstruktur dan tersistem serta dilaksanakan secara sinkronus dan asinkronus. Siswa tetap mendapatkan hak belajar.
Kedua, Sekolah yang memadukan daring dan luring dengan menggunakan platform digital lainnya. Seperti aplikasi Whatsapp (WA), Video Call WA, atau media lainnya yang dikolaborasikan dengan tatap muka terbatas di sekolah sehingga interaksi guru dan siswa tetap bisa dilaksanakan walaupun dalam kondisi terbatas
Ketiga, Sekolah yang tetap mengadakan pertemuan tatap muka karena wilayahnya masuk zona hijau atau kuning. Sekolah melakukan tatap muka dan guru melakukan home visit ke rumah siswa yang memiliki keterbatasan ataupun ketidaktersediaan jaringan internet dan platform IT.
Learning Loss hanya akan terjadi jika ada sekolah yang sama sekali tidak melaksanakan proses pembelajaran apapun selama masa pandemi atau sekolah tidak melaksanakan salah satu dari tiga proses pembelajaran seperti di atas. Maka diasumsikan Learning Loss tidak akan terjadi jika sekolah mampu mengawal proses pembelajaran sesuai kondisi dan situasi.
Pendidik juga wajib terus belajar agar kompetensinya terus bertumbuh, upaya tersebut dapat dikembangkan diantaranya: Pertama,Pendidik harus terus mengembangkan kompetensi professional dengan kemampuan digital sesuai tugas pokok dan fungsinya. Kedua, Pendidik wajib mengembangkan kompetensi pedagogic dengan mengikuti pelatihan atau bimbingan teknis yang bersentuhan dengan Pendidikan dan pembelajaran. Ketiga, Pendidik wajib mengembangkan kompetensi kepribadian dengan lebih memahami keberagaman dan kebutuhan siswanya. Keempat, Pendidik wajib mengembangkan kompetensi sosial dengan menjalin hubungan, membentuk komunitas, membentuk jejaring, berkolaborasi, dan sering berdiskusi dengan orang/ tokoh/ media lainnya.
Penulis : Aristiani, S.Pd, Guru SMKN 1 Tuntang
Editor : Nurul Rahmawati, M.Pd, Guru SMKN 1 Tuntang
Komentar Pengunjung