Secara umum bullying didefinisikan sebagai perilaku agresif berulang kali yang di dalamnya terdapat ketidakseimbangan kekuatan antara kedua pihak (Nansel et al., 2001; Olweus,1993). Menurut Swearer, S.M & Hymel, (2015) bullying adalah sesuatu yang unik, tapi juga sesuatu yang kompleks dari agresif hubungan interpersonal yang memiliki banyak bentuk dan fungsi serta dimanifestasikan dalam berbagai bentuk hubungan. Sedangkan menurut Coloroso, (2007) bullying merupakan perbuatan atau perkataan yang menimbulkan rasa takut, sakit atau tertekan baik secara fisik maupun mental yang dilakukan secara terencana oleh pihak yang merasa lebih berkuasa terhadap pihak yang dianggap lebih lemah. Dalam konteks tersebut ada tiga kriteria suatu perilaku bisa dikatakan sebagai kekerasan bullying yakni pengarahan tujuan yang bersifat agresif, ketidakseimbangan kekuatan antara pelaku dan korban, terakhir bahaya yang ditimbulkan dari perilaku bullying.
Perkembangan teknologi dan informasi sangat pesat sekali dan dianggap bagian penting dalam kehidupan manusia. Penggunaan internet dan alat komunikasi berupa gatged sangat sering digunakan oleh peserta didik dalam kegiatan belajar maupun berinteraksi dengan teman. Pemakaian teknologi sebagai sarana belajar dan berinteraksi akan memberikan dampak positif dan negatif bagi penggunanya.
Salah satu dampak negatif penggunaan teknologi di media sosial yang marak diakhir-akhir ini yaitu tindakan cyber bullying. Tindakan bullying yang dilakukan di media sosial menjadi tren di kalangan remaja atau peserta didik. Mereka kadang kurang memahami dampak buruk berkepanjangan yang disebabkan dari perilaku cyber bullying tersebut.
Oleh karena itu, perlu adanya penanggulangan perilaku cyber bullying siswa supaya tidak ada pihak yang dirugikan. Layanan konseling kelompok dianggap tepat karena merupakan kegiatan layanan yang diberikan guru bimbingan dan konseling dengan format kelompok satu sampai tujuh peserta didik. Membahas masalah pribadi dan bersifat membantu klien dalam menyelesaikan masalahnya dan mengoptimalkan segala potensinya.
Konseling kelompok merupakan pengembangan hubungan interpersonal antara individu dengan bertatap muka yang ditandai dengan adanya kepercayaan, penerimaan, rasa hormat, kehangatan, komunikasi dan pemahaman melalui konselor dan seluruh anggota kelompok untuk saling membantu dan memenuhi tujuan kelompok dan menemukan, memahami dan menerapkan cara-cara mencapai tujuan yang melekat dalam pembentukan dan tujuan kelompok (Trotzer, 2006). Konseling kelompok perilaku yaitu prinsip penguatan sebagai suatu kreasi dalam upaya memperkuat atau mendukung suatu perilaku yang dikehendaki.
Pemberian layanan juga sangat penting diberikan kepada pelaku, agar perilaku yang diperbuatnya tidak berkepanjangan dan mengajak pelaku lainnya muncul. Pendekatan konseling yang digunakan yaitu behavioristik teknik kontrak perilaku. Secara umum tujuan konseling perilaku adalah menciptakan kondisi-kondisi baru bagi konseli untuk belajar perilaku adaptif (Corey, 2013). Hal ini mendasarkan pada asumsi bahwa semua tingkah laku dapat dipelajari, termasuk perilaku yang tidak sesuai atau maladaptif.
Menurut Natawijaya (2009), sampai begitu jauh konselor kelompok dengan pendekatan perilaku ini mempunyai fungsi mengajar, karena pendekatan perilaku itu dipandang sebagai model kependidikan. Para konselor kelompok diharapkan berperan aktif dalam kelompoknya dan menerapkan pengetahuannya mengenai prinsip-prinsip perilaku dan ketrampilan untuk memecahkan masalah cyber bullying. Jadi, guru bimbingan dan konseling selalu melihat dan mengamati perilaku setiap anggota kelompok secara teliti untuk menentukan kondisi yang berhubungan dengan masalah dan kondisi lingkungan yang dapat memperlancar perubahan perilaku khususnya tindakan cyber bullying.
Peran serta guru bimbingan dan konseling di sekolah sebagai tenaga profesional mengambil peranan penting dalam penanganan cyber bullying yang dilakukan oleh peserta didik. Keberadaan guru bimbingan dan konseling sebagai sahabat siswa akan lebih mudah untuk dekat dan memberikan pertolongan kepada pelaku maupun korban cyber bullying. Hal tersebut sesuai dengan fungsi bimbingan dan konseling di sekolah yaitu memberikan layanan prefentif dan kuratif. Salah satu layanan kuratif yang diberikan untuk menangani peserta didik sebagai pelaku cyber bullying adalah melakukan konseling kelompok.
“SMK Negeri 10 Semarang, dari Semarang untuk Indonesia”
Penulis: Mia Naviarta, S.Pd.
Editor: Tim Humas
Komentar Pengunjung