Mengurangi Cyber Bullying melalui Konseling Kelompok dengan Teknik Kontrak Perilaku

Secara  umum bullying didefinisikan  sebagai  perilaku  agresif  berulang  kali  yang di  dalamnya  terdapat  ketidakseimbangan  kekuatan  antara  kedua  pihak  (Nansel  et  al., 2001; Olweus,1993). Menurut Swearer, S.M & Hymel, (2015) bullying adalah sesuatu yang unik, tapi juga sesuatu yang kompleks dari agresif hubungan interpersonal yang memiliki banyak  bentuk  dan  fungsi  serta  dimanifestasikan  dalam  berbagai  bentuk  hubungan. Sedangkan menurut Coloroso, (2007) bullying merupakan perbuatan atau perkataan yang menimbulkan  rasa  takut,  sakit  atau  tertekan  baik  secara  fisik  maupun  mental  yang dilakukan secara terencana oleh pihak yang merasa lebih berkuasa terhadap pihak yang dianggap  lebih  lemah. Dalam konteks tersebut ada tiga kriteria suatu perilaku bisa dikatakan sebagai kekerasan bullying yakni  pengarahan  tujuan  yang  bersifat  agresif,  ketidakseimbangan  kekuatan  antara pelaku dan korban, terakhir bahaya yang ditimbulkan dari perilaku bullying.

Perkembangan teknologi dan informasi sangat pesat sekali dan dianggap bagian penting dalam kehidupan manusia. Penggunaan internet dan alat komunikasi berupa gatged sangat sering digunakan oleh peserta didik dalam kegiatan belajar maupun berinteraksi dengan teman. Pemakaian teknologi sebagai sarana belajar dan berinteraksi akan memberikan dampak positif dan negatif bagi penggunanya.

Salah satu dampak negatif penggunaan teknologi di media sosial yang marak diakhir-akhir ini yaitu tindakan cyber bullying. Tindakan bullying yang dilakukan di media sosial menjadi tren di kalangan remaja atau peserta didik. Mereka kadang kurang memahami dampak buruk berkepanjangan yang disebabkan dari perilaku cyber bullying tersebut.

Oleh karena itu, perlu adanya penanggulangan perilaku cyber bullying siswa supaya tidak ada  pihak  yang  dirugikan. Layanan konseling kelompok dianggap tepat karena merupakan kegiatan layanan yang diberikan guru bimbingan dan konseling dengan format kelompok satu sampai tujuh peserta didik. Membahas masalah pribadi dan bersifat membantu klien dalam menyelesaikan masalahnya dan mengoptimalkan segala potensinya.

Konseling  kelompok  merupakan  pengembangan hubungan interpersonal  antara  individu  dengan  bertatap  muka  yang  ditandai  dengan adanya kepercayaan, penerimaan, rasa hormat, kehangatan, komunikasi dan pemahaman melalui konselor dan seluruh anggota kelompok untuk saling membantu dan memenuhi tujuan  kelompok dan menemukan, memahami dan  menerapkan  cara-cara  mencapai tujuan yang melekat dalam pembentukan dan tujuan kelompok (Trotzer, 2006). Konseling kelompok perilaku yaitu prinsip penguatan sebagai suatu kreasi dalam upaya memperkuat atau mendukung suatu perilaku yang dikehendaki.

Pemberian layanan juga sangat penting diberikan kepada pelaku, agar perilaku yang diperbuatnya tidak berkepanjangan dan mengajak pelaku lainnya muncul. Pendekatan konseling yang digunakan yaitu behavioristik teknik kontrak perilaku. Secara umum tujuan konseling perilaku adalah menciptakan kondisi-kondisi baru bagi konseli untuk belajar perilaku adaptif (Corey, 2013). Hal ini mendasarkan pada asumsi bahwa semua tingkah laku dapat dipelajari, termasuk perilaku yang tidak sesuai atau maladaptif.

Menurut Natawijaya (2009), sampai begitu jauh konselor kelompok dengan pendekatan perilaku ini mempunyai fungsi mengajar, karena pendekatan perilaku itu dipandang sebagai model kependidikan. Para konselor kelompok diharapkan berperan aktif dalam kelompoknya dan menerapkan pengetahuannya mengenai prinsip-prinsip perilaku dan ketrampilan untuk memecahkan masalah cyber bullying. Jadi, guru bimbingan dan konseling selalu melihat dan mengamati perilaku setiap anggota kelompok secara teliti untuk menentukan kondisi yang berhubungan dengan masalah dan kondisi lingkungan yang dapat memperlancar perubahan perilaku khususnya tindakan cyber bullying.

Peran serta guru bimbingan dan konseling di sekolah sebagai tenaga profesional mengambil peranan penting dalam penanganan cyber bullying yang dilakukan oleh peserta didik. Keberadaan guru bimbingan dan konseling sebagai sahabat siswa akan lebih mudah untuk dekat dan memberikan pertolongan kepada pelaku maupun korban cyber bullying. Hal tersebut sesuai dengan fungsi bimbingan dan konseling di sekolah yaitu memberikan layanan prefentif dan kuratif. Salah satu layanan kuratif yang diberikan untuk menangani peserta didik sebagai pelaku cyber bullying adalah melakukan konseling kelompok.

“SMK Negeri 10 Semarang, dari Semarang untuk Indonesia”

Penulis: Mia Naviarta, S.Pd.

Editor: Tim Humas