Menyusun KTSP Tepat Waktu

Beberapa hari ini sekolah di  Jawa Tengah sedang disibukkan dengan  penyusunan dokumen kurikulum. Seperti kita ketahui, dokumen KTSP (Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan) terdiri dari tiga buku yaitu Buku I, Buku II, dan Buku III. Buku I menjadi ranah kewajiban Tim Penjaminan Mutu Pendidikan Sekolah (TPMPS). Pada buku ini berisi hal-hal umum bagaimana kurikulum dijalankan di sekolah. Buku II dan Buku III menjadi ranah guru. Buku II berisi penyusunan silabus dan Buku III berisi Rencana Pelaksanaan Pembelajaran.

Pengalaman di lapangan, penyusunan KTSP biasanya terkendala di Buku II dan Buku III. Butuh waktu lama bagi guru menyusunnya. Kenapa bisa terjadi? Ada dua faktor yang menghambatnya. Apa itu? Yang pertama guru hanya memiliki waktu sedikit untuk menyelesaikan tugas ini. Waktu yang mepet tersebut dikarenakan SK Pembagian Tugas Mengajar dari sekolah diberikan di akhir tahun pembelajaran. Bahkan saya punya pengalaman SK diberikan hanya beberapa hari sebelum masuk KBM di awal tahun pelajaran. Sudah pasti kondisi ini membuat guru kurang leluasa melakukan analisis mendalam terhadap silabus dan RPP. Faktor yang menghambat kedua adalah zona nyaman dari guru. Banyak teman-teman guru mengajar tanpa RPP, dan ini aman-aman saja. Akibatnya muncul pikiran, ngapain bikin RPP yang ribet, toh KBM bisa tetap jalan.

Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah, pada pasal 15 disebutkan beban kerja Kepala Sekolah sepenuhnya untuk melaksanakan tugas pokok manajerial, pengembangan kewirausahaan, dan supervisi kepada Guru dan tenaga kependidikan. Dari Permendikbud Nomor 6 tahun 2018, tupoksi kepala sekolah dibatasi hanya tiga yaitu manajerial, kewirausahaan dan supervisi. Penyusunan buku II dan III KTSP masuk dalam ranah tupoksi manajerial dan supervisi. Manajerial menyangkut pengelolaan guru dalam menyusun buku II dan III, sedangkan supervisi menyasar kepala sekolah dalam mengawal guru menyusun buku II dan buku III.

Pada tupoksi manajerial, sebagai kepala sekolah saya mencoba membuat target. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) versi online target adalah batas ketentuan dan sebagainya yang telah ditetapkan untuk dicapai. Target di sini diartikan keinginan atau tekad untuk bekerja dengan lebih baik atau melampaui standar prestasi. Standar tersebut bisa berupa prestasi diri sendiri dimasa lampau, ukuran obyektif yang melebihi orang lain, sasaran yang menantang atau sesuatu yang belum pernah dilakukan oleh orang lain. Hal ini bisa menjadi dorongan untuk bertindak lebih baik dan efisien. Target dalam hal ini adalah kualitas capaian. Silabus dan RPP yang baik mencakup tiga kriteria yaitu dibuat sendiri oleh guru, dibuat sebelum KBM dan guru menguasai RPP yang dibuat. Maka instruksi Kepala Sekolah dalam  penyusunan Silabus dan RPP adalah membuat sendiri.

Pada tupoksi supervisi, kepala sekolah mengawal proses penyusunan buku II dan buku III secara kontinyu. Pendampingan menjadi hal yang harus dilakukan agar guru-guru nyaman dalam menyelesaikan tugasnya. Segala kebutuhan guru terkait dengan penyusunan RPP disediakan oleh TPMPS dibawah pimpinan kepala sekolah seperti template Silabus dan RPP, Kalender Pendidikan, dan perhitungan minggu efektif. Ini bertujuan mengurangi beban guru. Guru fokus menyesuaikan minggu efektif dan konten Silabus dan RPP.

Pada tahun pelajaran 2021/2022, target penyusunan draft dokumen KTSP SMKN 1 Tuntang akan selesai tanggal 30 April 2021. Kami berusaha keras target ini bisa tepat waktu. Kerjasama dan saling sengkuyung menjadi modal kami untuk tepat waktu. Draft dokumen KTSP baru tahap pertama, masih ada tahap selanjutnya yaitu sinkronisasi dengan IDUKA pada minggu ketiga Bulan Mei 2021. Sementara verifikasi dan validasi draft KTSP oleh Kepala Sekolah pada minggu pertama bulan Juni 2021. Kemudian dilanjutkan dengan verifikasi dan  validasi oleh pengawas pembina pada bulan Juni minggu ke 2, dilanjutkan dengan rekomendasi Cabang Dinas Pendididikan wilayah 1 pada  minggu ketiga Juni 2021 dan diakhiri  pengesahan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Propinsi Jawa Tengah dijadwalkan minggu ketiga bulan Juni 2021.

Saat catatan ini ditulis pentahapan KTSP masuk verifikasi dan validasi oleh kepala sekolah. Masih banyak yang harus dibenahi oleh bapak dan ibu guru sebagai hasil dari verval ini. Semoga revisi guru-guru SMKN 1 Tuntang bisa selesai di hari Minggu, 05 Juni 2021 sehingga verval pengawas bisa dilaksanakan mulai tanggal 07 Juni 2021.

Penulis : Ardan Sirodjuddin, Kepala SMKN 1 Tuntang