Menurut UU No.5 tahun 2014 tentang ASN dijelaskan bahwa sistem merit merupakan kebijakan dan manajemen ASN yang berdasarkan pada kualifikasi, kompetensi dan kinerja secara adil dan wajar dengan tanpa membedakan latar belakang politik, ras warna kulit, agama, asal usul, jenis kelamin, status pernikahan, umur atau kondisi kecacatan.
Berdasarkan penjelasan diatas saat ini banyak sekali ditemui para ASN baik yang sudah menjadi PNS ataupun yang masih belum menjadi PNS mereka dalam bekerja belum maksimal secara kompetensi tetapi merasa sudah berada dalam zona nyaman karena ada dukungan dari pimpinan yang mungkin bisa jadi tidak dapat memberikan arahan atau bimbingan maupun tidak ada hati untuk memutasikan atau memberhentikan dalam hal ini non ASN. Karena kalau PNS ada pemberhentian pasti ada permasalahan yang krusial dan tidak dapat ditoleransi karena sudah melanggar secara hukum.
Sedangkan kalau non ASN sebenarnya lebih mudah diberhentikan apabila mereka mungkin membuat masalah atau tidak dapat bekerja secara optimal dalam hal ini tidak dapat mengoperasikan komputer. Karena pada era saat ini teknologi informasi sangat dibutuhkan untuk semua kalangan karena ke depan proses seluruh pekerjaan menggunakan aplikasi berbasis online. Sedangkan seorang ASN harus mempunyai kompetensi karena kompetensi adalah alat dasar untuk berkompetisi. Berkompetisi merupakan bekal dari seorang ASN sehingga apabila menang berkompetisi maka yang diwujudkan adalah kinerja. Apabila seorang ASN masih mempunyai motivasi dalam kinerja yang baik tetapi belum mempunyai peluang untuk meningkatkan kompetensi maka dari pimpinan bisa untuk memberikan kesempatan kepada ASN untuk dapat mengikuti pendidikan dan pelatihan (Diklat) yang sesuai dengan tupoksi.
Peningkatan kompetensi ASN tidak hanya melalui Diklat tetapi bisa juga ASN dimutasi untuk peningkatan pola karir. Karena ASN apabila sudah terlalu lama berada di tempat kerja tertentu terkadang susah untuk berkarier ke jenjang yang lebih tinggi sehingga karir menjadi terhambat ke titik puncak (carier plateau) sehingga rotasi pegawai sangat dimungkinkan apabila seseorang ingin berkarier ke jenjang yang lebih tinggi karena adanya pengalaman dan ilmu baru.
Pengembangan kompetensi juga dapat dilakukan melalui nine box talent. Nine box merupakan instrument dalam memetakan seseorang bagaimana yang bersangkutan dapat dikembangkan potensinya. Karena setiap individu akan berbeda mekanisme atau perkembangan potensinya sesuai dengan nine box tersebut.
Peningkatan kinerja ASN juga sangat mempengaruhi dengan kedisiplinan pegawai. Disiplin PNS adalah kesanggupan PNS untuk menaati kewajiban dan menghindari larangan yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan dan/peraturan kedinasan yang apabila tidak ditaati atau dilanggar dijatuhi hukuman disiplin. ASN yang tidak selalu menaati kedisiplinan pasti akan berpengaruh sekali dengan kinerja yang dapat menurun. Suatu contoh ASN yang selalu terlambat dalam masuk kerja pasti sampai di kantor pembawaannya dalam bekerja tidak tenang dan banyak pekerjaan yang belum tertata rapi karena pasti yang bersangkutan tidak mempunyai target penyelesaian pada hari itu. Apabila PNS sudah sering melakukan pelanggaran disiplin sebaiknya dapat dijatuhi hukuman disiplin. Sebelum hukuman disiplin dilakukan mungkin pimpinan dapat membina PNS untuk memberikan teguran lisan/teguran tertulis. Penjatuhan hukuman disiplin dimaksudkan untuk membina PNS yang telah melakukan pelanggaran, agar yang bersangkutan mempunyai sikap menyesal dan berusaha untuk tidak mengulangi dan memperbaiki diri pada masa yang akan datang.
Seorang PNS apabila sudah pernah mendapatkan hukuman disiplin dari PPK yaitu Pejabat Pembina Kepegawaian dalam hal ini Gubernur Jawa Tengah maka otomatis karier pada saat itu akan berhenti apabila menerima hukuman disiplin ringan/sedang. Sedangkan apabila PNS menerima hukuman disiplin berat berupa penurunan pangkat 3 tahun atau pemberhentian dengan tidak hormat maka PNS tersebut akan lebih tidak mempunyai kesempatan kembali menjadi PNS yang berdedikasi tinggi dan berintegritas yang baik dan apabila PNS sudah pernah mendapatkan SK Hukuman Disiplin maka dalam pensiun tidak mendapatkan SK Kenaikan Pangkat Pengabdian.
Semoga tulisan saya ini dapat menjadi pedoman buat Bapak/Ibu sebagai Pimpinan untuk membina ataupun memberikan arahan dalam meningkatkan kinerja kepada bawahan, tentunya dapat bermanfaat juga bagi Bapak/Ibu pendidik maupun tenaga kependidikan yang belum begitu paham terkait kedisiplinan PNS.
Angky Mayang Saswati,,S.Psi,,M.Si, Kasubag Tata Usaha Cabang Dinas Pendidikan Wilayah 1
1 komentar
Sri Wahyuni, Friday, 5 Mar 2021
Luar biasa pengarahan yang diberikan oleh Ibu Kasubag TU kita. Semoga ini bisa memberikan pemahaman bagi ASN dan Non ASN di lingkungan Cabdin Wil 1,sehingga ke depan ada peningkatan kinerja dan pemahaman disiplin pegawai yang lebih baik. Terima kasih Bu Angky Mayang Saswati.