Beberapa hari yang lalu Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah 1, Bapak Budi Santosa, S.Pd. M.Pd, M.Si membagi status di WA Grup Komplit terkait Peraturan Pemerintah No. 57 tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan. Produk hukum sebanyak 49 halaman ini adalah Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005. Berarti setelah 16 tahun peraturan ini baru diperbaharui.
Apa itu SNP? Standar Nasional Pendidikan merupakan kriteria minimal tentang berbagai aspek yang relevan dalam pelaksanaan sistem pendidikan nasional dan harus dipenuhi oleh penyelenggara dan/atau satuan pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia. Sebagai satuan pendidikan yang tersebut di atas, maka sekolah punya kewajiban untuk menganalisis produk hukum tersebut.
Menurut William N. Dunn (2000) dalam bukunya Pengantar Analisis Kebijakan Publik, mengemukakan bahwa analisis kebijakan adalah suatu disiplin ilmu sosial terapan yang menggunakan berbagai macam metode penelitian dan argumen untuk menghasilkan dan memindahkan informasi yang relevan dengan kebijakan, sehingga dapat dimanfaatkan di tingkat politik dalam rangka memecahkan masalah-masalah kebijakan.
Analisis kebijakan publik (public policy analysis) merupakan upaya untuk mencegah kegagalan dalam pemecahan masalah melalui kebijakan publik. Oleh karena itu, kehadiran analisis kebijakan berada pada setiap tahapan dalam proses kebijakan publik (public policy process).
Mengacu ke pendapat William Dunn tersebut, selaku pemimpin di satuan pendidikan, kepala sekolah “wajib” menganalisis kebijakan tersebut untuk diadaptasi dalam budaya sekolah. Hal ini dilatarbelakangi karena kondisi masing-masing sekolah berbeda dan yang sangat tahu dengan “jerohan” sekolah adalah kepala sekolah itu sendiri.
Ada tiga tahapan dengan kebijakan publik tersebut yaitu yang pertama formulasi kebijakan. Tahap ini mulai dari perumusan masalah sampai dengan dipilihnya alternatif untuk direkomendasikan dan disahkan oleh pejabat yang berwenang. Yang kedua Implementasi Kebijakan Publik yaitu setelah kebijakan publik disahkan oleh pejabat yang berwenang, maka kemudian kebijakan publik tersebut diimplementasikan (dilaksanakan). Dan yang terakhir Evaluasi Kebijakan Publik. Evaluasi kebijakan publik itu bertujuan untuk menilai apakah perbedaan sebelum dan setelah kebijakan itu diimplementasikan, yaitu perbandingan antara sebelum dan sesudah diberlakukannya suatu kebijakan.
Tahap paling awal sebelum melaksanakan formulasi kebijakan terkait dengan Peraturan Pemerintah No. 57 tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan adalah membaca dan mempelajari aturan itu secara seksama dan mendalam. Libatkan Tim Penjaminan Mutu Pendidikan Sekolah untuk mengkaji bersama agar hasil yang diperoleh lebih maksimal. selamat datang Standar Nasional Pendidikan yang baru. Selamat menganalisis kebijakan baru tersebut, semoga daya adaptasi sekolah kita bisa maksimal.
Penulis : Ardan Sirodjuddin, Kepala SMKN 1 Tuntang Kabupaten Semarang
Komentar Pengunjung