Standar Kualifikasi dan Kompetensi Kepala Sekolah / Madrasah yang tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 16 Tahun 2007 meliputi 5 kompetensi. Kompetensi tersebut meliputi; Kompetensi Manajerial, Kompetensi Supervisi, Kompetensi Kewirausahaan, Kompetensi Supervisi, Kompetensi Kepribadian, dan Kompetensi Sosial. Salah satu kompetensi yang penting dalam pengawasan pengelolaan pembelajaran adalah Kompetensi Supervisi.
Tugas Kepala Sekolah dalam Kompetensi Supervisi adalah melakukan supervisi pembelajaran. Supervisi sebagai kompetensi seorang kepala sekolah terdapat tiga unsur yaitu; merencanakan program supervisi, melaksanakan, dan menindaklanjuti. Supervisi yang dilakukan oleh kepala sekolah bertujuan untuk membantu guru mengembangkan kemampuannya dalam mengelola proses pembelajaran, menilai dan memberikan pembinaan untuk meningkatkan kualitas proses pembelajaran.
Dalam melaksanakan kegiatan supervisi, setiap kepala sekolah harus menerapkan teknis teknis supervisi pembelajaran yang tepat. Teknik supervisi yang akan digunakan oleh kepala sekolah, dapat berupa teknik individual atau teknik kelompok. Teknik supervisi individual merupakan pelaksanaan supervisi secara perseorangan. Teknik ini dapat dilakukan dengan kunjungan kelas, observasi kelas, pertemuan individual, kunjungan antarkelas, dan menilai diri sendiri. Teknik individual sangat membantu para guru dalam mengatasi masalah di dalam kelas , karena kepala sekolah mengamati proses pembelajaran di kelas secara langsung.
Teknik supervisi lain yang dapat digunakan adalah teknik supervisi kelompok. Teknik ini ditujukan kepada dua orang guru atau lebih. Supervisi ini dilakukan kepada kelompok guru yang memiliki masalah atau kelemahan yang sama untuk diselesaikan secara bersama sama. Sebelum melaksanakan supervisi, seorang kepala sekolah harus menentukan langkah langkah operasional. Diantaranya perencanaan perangkat pembelajaran yang meliputi, Program Semester (prosem), Silabus, dan RPP. Langkah selanjutnya adalah Pelaksanaan Supervisi terhadap guru dengan menggunakan pendekatan dan teknik supervisi yang tepat. Dalam tahap pelaksanaan ini, seorang kepala sekolah dapat melaksanakan pertemuan awal dengan guru yang disupervisi terlebih dahulu, kemudian baru melaksanakan supervisi sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.
Tahap akhir dari pelaksanaan supervisi seorang kepala sekolah adalah tindak lanjut. Setelah refleksi dilaksanakan saat mensupervisi guru, Tindak lanjut sangat diperlukan sebagai upaya meningkatkan profesionalisme guru. Langkah yang diambil dalam upaya tindak lanjut supervisi yaitu, mendiskusikan hasil supervisi dengan guru yang sudah disupervisi, memeriksa ulang keterlaksanaan tindak lanjut supervisi, menugaskan guru untuk mengikuti diklat/ pembinaan, dan memetakan hasil supervisi melalui matrik perkembangan supervisi.
Maka, mengingat betapa pentingnya kompetensi supervisi dalam pengawasan pengelolaan pembelajaran di sekolah, seorang kepala sekolah wajib melaksanakan program supervisi dalam rangka pengembangan profesionalismenya. Tetap semangat buat para Kepala Sekolah mengemban amanah ini.
Penulis : Dewi Pratistiningsih, M. Pd, Kepala SMAN 1 Suruh Kabupaten Semarang
Komentar Pengunjung