6aMerujuk pada Surat Cabang Dinas Pendidikan Wilayag 1 tertanggal 17 Februari 2023 Nomor 421.7/0857 perihal Pemberitahuan Penyelenggaraan Uji Kompetensi Keahlian (UKK)b sebagai tindaklanjut dari Nota Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Propinsi Jawa Tengah Nomor 00375/KADIN/II/2023 tertanggal 6 Februari 2023 tersampaikan hal-hal tentang Landasan Umum dan Persiapan Pelaksanaan UKK oleh SMK.