Menindaklanjuti regulasi pelaksanaan PSAJ yaitu Permendikbudristek No.21 TAhun 2022 tentang standar penilaian, Surat Edaran No.420/04242 tahun 2023 tentang Pelaksanaan Penilaian Hasil Belajar (Assessmen Sumatif) serta Petunjuk Penyusunan POS PSAJ. Maka diterbitkan Surat Keputusan Kepasa Sekolah Tentang Penunjukan Pembentukan Panitia PSAJ sehingga berhasil menyusun POS PSAJ dan UKK mengacu POS dari pusat.   Adapun Perangkat assesmen sumatif yang dijadikan instrument penilaian...