Menindaklanjuti Nota Dinas Plt. Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah Nomor 00142/SEK/I/2021 tanggal 25 Januari 2021 perihal tersebut diatas, bersama ini kami sampaikan informasi sebagai berikut :
- Dasar :
- Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 59 Tahun 2014 tanggal 17 September 2014 Tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.
- Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 76 Tahun 2018 Tanggal 8 Oktober 2018 Tentang Pembangunan Budaya Integritas di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.
- SK Gubernur Jawa Tengah Nomor 700/2 Tahun 2020 Tentang Unit Pengendalian Gratifikasi di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.
- Dalam rangka upaya pengendalian gratifikasi di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, diminta perhatian Saudara untuk melaporkan penerimaan dan/atau penolakan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban tugasnya yang diberikan secara langsung maupun tidak langsung.
- Apabila terpaksa menerima, maka diwajibkan melaporkan penerimaan Gratifikasi paling lambat 7 (tujuh) hari kerja, terhitung sejak tanggal gratifikasi diterima kepada Sub Unit Pengendalian Gratifikasi (Sub UPG) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah.
Sehubungan dengan hal tersebut diatas, diminta kepada Saudara agar menginformasikan kepada seluruh pegawai di sekolah masing-masing.
Unduh surat disini : https://s.id/edarGratifikasi
Komentar Pengunjung