TUGAS POKOK DAN FUNGSI (TUPOKSI) PEJABAT DI CABANG DINAS PENDIDIKAN WILAYAH I berdasar PERGUB NO.49 TAHUN 2018 

 

KEPALA CABANG DINAS

Tugas 

Cabang Dinas Pendidikan Kelas A mempunyai tugas membantu Dinas dalam melaksananakan sebagian tugas dinas di bidang pengendalian Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan dan Sekolah Luar Biasa di wilayah kerjanya. 

Fungsi Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Cabang Dinas Pendidikan Kelas A melaksanakan fungsi:

  1. penyusunan rencana teknis operasional sub urusan pengendalian pelaksanaan pendidikan pada Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan Dan Sekolah Luar Biasa;
  2. koordinasi dan pelaksanaan teknis operasional sub urusan pengendalian pelaksanaan pendidikan pada Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan Dan Sekolah Luar Biasa;
  3. evaluasi dan pelaporan pengendalian pelaksanaan sub urusan pendidikan pada Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan dan Sekolah Luar Biasa;
  4. pengelolaan ketatausahaan Cabang Dinas; dan
  5. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai tugas dan fungsinya.

  SUBBAGIAN TATA USAHA

  1. Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf b mempunyai tugas melakukan penyiapan penyusunan rencana teknis operasional, koordinasi dan pelaksanaan teknis operasional, evaluasi dan pelaporan di bidang ketatausahaan.
  2. Tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:
  3. menyiapkan rencana teknis di bidang ketatausahaan;
  4. menyiapkan pengelolaan ketatausahaan;
  5. menyiapkan pengoordinasian dan penyusunan program dan kegiatan;
  6. menyiapkan pengelolaan keuangan;
  7. menyiapkan pengelolaan administrasi kepegawaian pada Cabang dan Satuan Pendidikan Menengah dan Pendidikan Khusus;
  8. menyiapkan pengelolaan rumahtangga dan barang milik daerah;
  9. menyiapkan kerja sama dan kehumasan;
  10. menyiapkan pengelolaan kearsipan dan dokumentasi;
  11. menyiapkan koordinasi penyusunan evaluasi dan pelaporan; dan
  12. melakukan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Kepala Cabang Dinas.

  SEKSI SMA/SLB

  1. Seksi Sekolah Menengah Atas Dan Sekolah Luar Biasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf c mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Dinas sub urusan pendidikan Sekolah Menengah Atas dan Sekolah Luar Biasa di wilayah kerjanya.
  2. Tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi :
  3. menyiapkan penyusunan rencana teknis operasional, pembinaan, pengendalian dan pelaksanaan sub urusan pendidikan Sekolah Menengah Atas dan Sekolah Luar Biasa di wilayah kerjanya;
  4. menyiapkan pelaksanaan teknis operasional, pembinaan, pengendalian dan pelaksanaan sub urusan pendidikan Sekolah Menengah Atas dan Sekolah Luar Biasa di wilayah kerjanya;
  5. menyiapkan pembinaan, pengendalian, pelaksanaan dan penilaian kurikulum Sekolah Menengah Atas dan Sekolah Luar Biasa di wilayah kerjanya;
  6. menyiapkan pengoordinasian pemenuhan sarana prasarana Sekolah Menengah Atas dan Sekolah Luar Biasa di wilayah kerjanya;
  7. menyiapkan pembinaan kesiswaan dan pengembangan pendidikan arakter Sekolah Menengah Atas dan Sekolah Luar Biasa di wilayah kerjanya;
  8. menyiapkan pengoordinasian pemenuhan dan pembinaan kebutuhan tenaga pendidik dan kependidikan Sekolah Menengah Atas dan Sekolah Luar Biasa di wilayah kerjanya;
  9. menyiapkan evaluasi dan pelaporan di bidang pembinaan, pengendalian dan pelaksanaan sub urusan pendidikan Sekolah Menengah Atas dan Sekolah Luar Biasa di wilayah kerjanya; dan
  10. melakukan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Kepala Cabang Dinas.

  SEKSI SMK

  1. Seksi Sekolah Menengah Kejuruan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf d mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Dinas di sub urusan pendidikan Sekolah Menengah Kejuruan di wilayah kerjanya.
  2. Tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:
  3. menyiapkan penyusunan rencana teknis operasional, pembinaan, pengendalian dan pelaksanaan sub urusan pendidikan Sekolah Menengah Kejuruan di wilayah kerjanya;
  4. menyiapkan pelaksanaan teknis operasional, pembinaan, pengendalian dan pelaksanaan sub urusan pendidikan Sekolah Menengah Kejuruan di wilayah kerjanya;
  5. menyiapkan pembinaan, pengendalian dan pelaksanaan dan penilaian kurikulum Sekolah Menengah Kejuruan di wilayah kerjanya;
  6. menyiapkan pengoordinasian pemenuhan sarana prasarana Sekolah Menengah Kejuruan di wilayah kerjanya;
  7. menyiapkan pembinaan kesiswaan dan pengembangan pendidikan karakter Sekolah Menengah Kejuruan di wilayah kerjanya;
  8. menyiapkan pengkoordinasian pemenuhan dan pembinaan kebutuhan tenaga pendidik dan kependidikan Sekolah Menengah Kejuruan di wilayah kerjanya;
  9. menyiapkan evaluasi dan pelaporan di bidang pembinaan, pengendalian dan pelaksanaan sub urusan pendidikan Sekolah Menengah Kejuruan di wilayah kerjanya; dan
  10. melakukan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Kepala Cabang Dinas.

  KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL

  1. Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf e, mempunyai tugas melakukan kegiatan sesuai dengan jabatan fungsional masing-masing berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  2. Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kelompok Jabatan Fungsional dikoordinir oleh seorang koordinator dan bertanggung jawab kepada Kepala Cabang Dinas yang bersangkutan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah.
  3. Kelompok Jabatan Fungsional terdiri dari sejumlah jabatan fungsional yang terbagi dalam berbagai kelompok jabatan fungsional sesuai dengan bidang keahliannya.
  4. Jumlah tenaga fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan kebutuhan dan beban kerja.
  5. Jenis dan jenjang jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  6. Pembinaan terhadap Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
  7. Kedudukan, pelaksanaan tugas dan pola hubungan kerja jabatan fungsional diatur lebih lanjut oleh Sekretaris Daerah.

Unduh pergub Nomor 48 Tahun 2018 disini