Layanan Usulan Jabatan Fungsional Guru

Prosedur pelayanan usulan Jabatan Fungsional Guru Cabang Dinas Pendidikan Wilayah I :

1. Sekolah mengajukan surat permohonan usulan jabatan fungsional sesuai dengan jenjang jabatan yang diminta;

2. Melampirkan dokumen-dokumen persyaratan, rangkap 2, dan legalisir;

3. Ceklist persyaratan dapat dilihat pada menu download pada web ini, atau juga dapat juga diunduh disini);

4. Setelah persyaratan lengkap, Cabang Dinas Pendidikan Wilayah I mengeluarkan Nota Dinas sebagai pengantar dokumen untuk dikirimkan ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah.

Penulis : Fahrur