Prosedur pelayanan usulan Jabatan Fungsional Guru Cabang Dinas Pendidikan Wilayah I :
1. Sekolah mengajukan surat permohonan usulan jabatan fungsional sesuai dengan jenjang jabatan yang diminta;
2. Melampirkan dokumen-dokumen persyaratan, rangkap 2, dan legalisir;
3. Ceklist persyaratan dapat dilihat pada menu download pada web ini, atau juga dapat juga diunduh disini);
4. Setelah persyaratan lengkap, Cabang Dinas Pendidikan Wilayah I mengeluarkan Nota Dinas sebagai pengantar dokumen untuk dikirimkan ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah.
Penulis : Fahrur
Komentar Pengunjung