Menunjuk Nota Dinas Plt. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah nomor 022.1/KU/S/X/2020 tanggal 22 Oktober 2020 perihal Pemungutan dan Penyetoran Pajak di Lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah, bersama ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. Bendahara BOS/BOP pada satuan pendidikan SMA, SMK dan SLB Negeri telah melakukan pemungutan pajak sesuai ketentuan dan menyetorkan pajak dengan menggunakan NPWP Bendahara Pengeluaran (BP) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah;
2. Memerintahkan kepada Bendahara BOS/BOP pada satuan pendidikan SMA, SMK dan SLB Negeri agar merekap pajak dan bukti setor dalam bentuk hardcopy dan softcopy kemudian disampaikan ke Cabang Dinas Pendidikan Wilayah I sesuai file excel terlampir;
3. Rekap pajak softcopy sebagaimana dimaksud angka 2 diatas agar disampaikan ke Seksi SMK.
Demikian untuk menjadikan perhatian dan dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
Form dan surat dapat diunduh disini : s.id/PungutSetorPajak
Komentar Pengunjung