Menindaklanjuti surat Gubernur Jawa Tengah nomor 800/37 53 tanggal 30 Desember 2020 perihal perpanjangan sistem kerja ASN di lingkungan pemerintah Provinsi Jawa Tengah dengan memperhatikan status penyebaran Covid-19 dan pengendalian penyebaran serta mengurangi resiko penularan yang terjadi di lingkungan instansi pemerintah, maka perpanjangan masa pelaksanaan kedinasan di rumah di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan provinsi Jawa Tengah dalam ketentuan paling banyak 50% diberlakukan sejak tanggal 4 sampai dengan 31 Januari 2021.
Detail isi surat bisa dibaca disini :Perpanjangan Sistem Kerja ASN
Komentar Pengunjung