Berdasarkan peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 2 tahun 2020 tentang perubahan atas peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi nomor 7 tahun 2016 tentang tata cara pendaftaran, pengumuman dan pemeriksaan harta kekayaan penyelenggara negara dan Keputusan Gubernur Jawa Tengah No 700/ 4 tahun 2016 tentang perubahan atas keputusan Gubernur Jawa Tengah nomor 700/ 10 tahun 2017 tentang Wajib Lapor Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah kami sampaikan Wajib Lapor harta kekayaan penyelenggara negara di lingkungan pemerintah provinsi Jawa Tengah adalah:
- Pejabat Struktural Eselon I, II, III, dan IV
- Kepala Sekolah SMA/SMK/SLB Negeri
- Auditor/P2UPD/Audiwan di Inspektorat
Komentar Pengunjung