Pada saat ini Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sedang mengembangkan pilar mutu pendidik dan tenaga kependidikan, yaitu Uji Kompetensi, Penilaian Kinerja, dan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan. Masalah utama kebijakan adalah “Bagaimana meningkatkan mutu kepala sekolah melalui sistem rekrutmen dan pembinaan yang memenuhi standar agar kompetensi dan kinerja profesional kepala sekolah memenuhi kebutuhan peningkatan mutu lulusan?”. Artinya, kepala sekolah mampu mewujudkan keunggulan mutu lulusan sekolahnya.
Kepala sekolah yang profesional mampu merumuskan mutu lulusan yang ideal untuk satuan pendidikan yang dipimpinnnya. Dan, keunggulan profesinya ditentukan dengan kesanggupan untuk mewujudkan cita-cita terbaik sekolahya.
Untuk itu, setiap kepala sekolah harus memiliki keterampilan untuk mendeskripsikan indikator dan kriteria mutu lulusan yang dicita-citakannya sebagai landasan pengembangan visi, misi, tujuan, dan strategi untuk mewujudkannya.
Dalam rangka meningkatkan mutu kepemimpinan sekolah, Cabang Dinas Pendidikan Wilayah 1 melaksanakan Penilaian Kinerja Kepala Sekolah (PKKS). Kepala Sekolah yang sudah melaksanakan tugas selama empat tahun akan dinilai kinerjanya.
11
Dec 2020
1
1 komentar
surakhmad, Monday, 14 Dec 2020
mantaaab, lanjut teruss…cabdin wil 1 sebagai kakak tertua