Tindak Lanjut Surat Gubernur tentang Perpanjangan Sistem Kerja ASN

Menindaklanjuti Surat Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 800/39 Tanggal 8 Januari 2021 Perihal perpanjangan Sistem Kerja ASN, Cabang Dinas Pendidikan Wilayah 1 menginstruksikan kepada Kepala SMA/SMK/SLB di Cabang Dinas Pendidikan Wilayah 1 sebagai berikut :

  1. Sistem kerja ASN dilakukan dengan ketentuan dapat menjalankan tugas kedinasan bekerja dari rumah / tempat tinggalnya (work from home) paling banyak 75% dari seluruh ASN sejak tanggal 11 s.d. 25 Januari 2021. Apabila sampai dengan tanggal 25 Januari 2021 tidak ada perpanjangan ketentuan dimaksud oleh Pemerintah Pusat, maka berlaku ketentuan Surat Gubernur Jawa Tengah nomor 800/3753 Tanggal 30 Desember 2020;
  2. Setiap Kepala Sekolah wajib :
  3. Bertanggung jawab dan melakukan pemantauan serta memastikan berjalannya pelaksanaan pelayanan kepada masyarakat;
  4. Melaksanakan Protokol Kesehatan lebih ketat kepada ASN di Sekolah masing-masing berdasarkan keputusan Menteri Kesehatan nomor HK.01.07/Menkes/382/2020 tentang protokol kesehatan bagi masyarakat di tempat dan Fasilitas Umum dalam rangka pencegahan dan Pengendalian Covid-19 tanggal 19 Juni 2020;
  5. Menegakkan Peraturan Gubernur Jawa Tengah nomor 33 tahun 2020 tentang pengenaan sanksi Administratif terhadap pelanggaran protokol kesehatan Covid-19 oleh PNS dan Non PNS di lingkungan sekolah.