KPAI Monitoring Pelaksanaan PTM di SMK Negeri 8 Semarang

Salah satu tugas KPAI berdasarkan Undang-Undang No. 35 tahun 2014 Tentang Perubahan Undang-Undang No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak pasal 76 adalah Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan perlindungan dan pemenuhan anak.

Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) salah satunya adalah memonitoring kegiatan belajar mengajar di sekolah yang sudah menggelar pembelajaran tatap muka (PTM) semester genap tahun ajaran 2021/2022.

KPAI melaksanakan pengawasan PTM Di Provinsi Jawa Tengah, diantaranya di SMK Negeri 8 Semarang pada Jumat, 25 Maret 2022. Hasil pengawasan di SMK Negeri 8 Semarang menunjukkan kesiapan sekolah dalam melakukan PTM secara terbatas.

Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) bidang pendidikan Retno Listyarti menyampaikan selama pengawasan di SMK Negeri 8 Semarang, KPAI mengapresiasi SMK Negeri 8 Semarang dalam pelaksanaan PTM sudah sesuai dengan protokol dalam SKB 4 menteri.

Pengawasan dan pemantauan sekolah tatap muka ini menggunakan indikator, seperti jenjang pendidikan yang melaksanakan PTM sesuai SKB empat Menteri, waktu pelaksanaan PTM, dan materi yang diajarkan.

Retno Listyarti menjelaskan, dalam penilaian tersebut, ada sejumlah indikator pengawasan yang diberlakukan pada sekolah-sekolah yang diawasi oleh KPAI. Indikator-indikator itu, di antaranya terkait dengan ada tidaknya infrastruktur adaptasi kebiasaan baru, protokol adaptasi kebiasaan baru, serta sejumlah faktor pendukung.

Faktor-faktor pendukung yang dimaksud, yakni yang pertama terkait ketersediaan tim gugus tugas Covid-19 di sekolah, sudah atau belumnya melakukan sosialisasi protokol kesehatan, dan penerapan physical distancing. Kemudian, faktor pendukung berikutnya, yakni terkait dengan ada tidaknya nota kesepahaman sekolah dengan fasilitas kesehatan terdekat.

Berita ini juga dapat dibaca di

http://smkn8semarang.sch.id/berita-298-kpai-monitoring-pelaksanaan-ptm-di-smk-negeri-8-semarang.html