Merujuk pada surat tugas Co mentor Uji Vokasional Nomor 776.K/05/PTSTT/VII/2023 tentang penujukkan PT Sentra Teknologi Teknologi terapan sebagai Lembaga Sertifikasi Terapan sebagai Lembaga Sertifikasi Kompetensi Tenaga Teknik.
Kegiatan ini berdasarkan pada paying hukum perundang-undangan dan regulasi yang berlaku antara lain Sesuai dengan UU nomor 30 Tahun 2009 tentang ketengalistrikkan , peraturan pemerintah Nomor 14 Tahun 2012 tentang kegiatan usaha penyediaan tenaga listrik, Peraturan pemerintah nomor 62 tahun 2012 tentang usaha jasa penunjang tenaga listrik, peraturan mentri energy dan sumber daya mineral nomor 46 tahun 2017 tentang standarisasi kompetensi tenaga teknik ketenagalistrikkan.
Sebanyak 36 siswa Teknik Ketengalistrikkan SMKN 4 Semarang mengikuti kegiatan Praktek Kerja Lapangan yang terbagi menjadi 2 ULP Semarang Barat dan ULP Semarang Selatan.
Baca juga di :
https://www.smk4smg.sch.id
https://www.pdkjateng.go.id/p/berita
Penulis : Ice Faulia, S.Pd M.Si (Waka Humas dan Hubin SMKN 4 Semarang)
Editor : Nenden Oktafia, S. Kom
Komentar Pengunjung