Guru SMKN 4 Semarang ikuti Sosialisasi Merdeka Belajar Episode ke 25 dengan Tema Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan

Merujuk pada Nota Dinas Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah  nomor 421.7/01713, tertanggal 16 Agustus 2023 sedabagi tindak lanjut peluncuran Episode 25 Program Merdeka Belajar bertajuk Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan, maka  pada hari jumat tanggal 18 Agustus 2023 pukul 08.30 sampai dengan selesai diadakan  sosialisasi  Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023 tentang pencegahan dan penanganan  kekerasan di satuan pendidikan, acara diadakah secara  luring dan daring, dan untuk satuan pendidikan diadakan secara daring, dengan naras umber staff ahli Mendikbudristek Bidang Pendidikan dan Kebudayaan.

Mengutip dari paparan slide presentasi Merdeka Belajar Episode k3 25 bertajuk Pencegahan dan  pananganan kekerasan di Lingkungan Satuan Penddiikan, Kekerasan di satuan pendidikan disorot oleh pemimpin sebagai isu utama yang harus segera diatasi. Untuk itu Kemendikbudristek merancang sebuah regulasi yang dapat mencegah dan menangani kekerasan disatuan pendidikan dengan Peremndikbud PPKSP (Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan) menjadi bagian yang pentong dalam memenuhi amanat undang-undang dan peraturan pemerintah yang bertujuan untuk melindungi anak.

Masih berdasarkan isi paparan PPKSP ada 6 bentuk kekerasan yang didefinsikan secara tereperinci dalam Permendikbudristek PPKSP yaitu kekerasan fisik, kekerasan psikis, perundungan, kekerasan seksual, Diskrimisasi dan intoleransi, Kebijakan yang mengandung kekerasan Permendikbudristek PPKSP juga menghilangkan area abu-abu dengan memberikan definisi yang jelas untuk membedakan bentuk kekerasan fisik, psikis dan perundungan. Dengan sinergisitas 5 kementrian dan 3 lembaga dalam mengimplementasikan regulasi ini antara lain: Kementrian Pendidikan Kebudayaan, Riset dan teknologi, Kementrain Dalam Negeri, kementrian Agama, Kementrian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Kementrain Sosial dan juga 3 lembaga yaitu Komisi Perlindungan Anak Indonesia, komisi Nasional Disabilitas, Komisi Nasional Hak Azasi  Manusia.

 

Baca juga di :
https://www.smk4smg.sch.id
Penulis : Ice Faulia, S.Pd M.Si (Waka Humas dan Hubbin SMKN4 Semarang)