Disdikbud Provinsi Jawa Tengah Gelar Workshop Penyelesaian Permasalahan Kepegawaian Angkatan II secara Online

Semarang, 12 September 2023 – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah mengadakan Workshop Penyelesaian Permasalahan Kepegawaian Angkatan II secara online pada hari ini. Kegiatan ini merupakan upaya untuk meningkatkan pemahaman para Aparatur Sipil Negara (ASN) tentang berbagai aspek terkait kepegawaian.

Materi dalam workshop ini disajikan oleh Biro Pemerintahan, Otonomi Daerah, dan Kerjasama Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Tengah, dengan narasumber utama, Eka Agustine Wyrnaningsih. Materi yang disampaikan pada sesi pertama adalah tentang surat izin perjalanan dinas ke luar negeri, yang merupakan salah satu aspek penting dalam tugas ASN yang sering kali melibatkan perjalanan dinas internasional.

Perjalanan dinas ke luar negeri, sebagaimana diatur dalam Permendagri 59 Tahun 2019 Pasal 8, mencakup beragam kegiatan yang bertujuan untuk mendukung tugas dan kepentingan Pemerintah Daerah (Pemda). Beberapa di antaranya adalah:

  1. Penandatanganan Naskah Kerjasama: Para pejabat dan pegawai Pemda dapat melakukan perjalanan dinas ke luar negeri untuk menandatangani naskah kerjasama dengan pihak luar negeri. Hal ini merupakan langkah penting dalam membangun kerjasama yang bermanfaat bagi daerah.
  2. Kunjungan Persahabatan: Perjalanan dinas juga dapat dilakukan dalam rangka kunjungan persahabatan antara Pemda dan pemerintah atau lembaga dari negara lain. Ini bertujuan untuk mempererat hubungan bilateral dan kerjasama lintas negara.
  3. Promosi (Pameran): Untuk mempromosikan potensi daerah dan produk-produk lokal, pegawai Pemda dapat melakukan perjalanan dinas ke luar negeri untuk berpartisipasi dalam pameran atau acara promosi yang relevan.
  4. Penjajakan Kerjasama Pemda dengan Pihak Luar Negeri: Perjalanan dinas juga dapat digunakan untuk melakukan penjajakan potensi kerjasama antara Pemda dengan pihak luar negeri, seperti investasi atau proyek bersama.
  5. Pembicara: Pegawai Pemda yang memiliki keahlian atau pengetahuan khusus dapat diundang sebagai pembicara dalam berbagai acara internasional, seperti konferensi, seminar, dan lokakarya.
  6. Pertemuan Internasional: Pemda dapat mengirim perwakilan untuk menghadiri pertemuan internasional yang relevan dengan bidang tugas mereka, seperti pertemuan organisasi internasional atau forum regional.
  7. Konferensi, Seminar, dan Lokakarya: Perjalanan dinas juga bisa dilakukan untuk mengikuti konferensi, seminar, atau lokakarya yang bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan pegawai dalam bidang tertentu.
  8. Tindak Lanjut Kerjasama Pemda dengan Pihak Luar Negeri: Setelah terjalin kerjasama dengan pihak luar negeri, perjalanan dinas dapat dilakukan untuk melakukan tindak lanjut, seperti evaluasi proyek atau pelaksanaan program kerjasama.
  9. Studi Banding: Pegawai Pemda dapat melakukan studi banding ke luar negeri untuk mempelajari praktik terbaik dalam suatu bidang yang relevan dengan tugas mereka.
  10. Diklat dan Tugas Belajar: Perjalanan dinas juga dapat berupa diklat atau tugas belajar di luar negeri untuk meningkatkan kompetensi dan pengetahuan pegawai.

Semua perjalanan dinas tersebut harus mematuhi aturan yang diatur dalam Permendagri 59/2019 Pasal 8, termasuk persyaratan izin, penyusunan rencana perjalanan, dan laporan pertanggungjawaban setelah perjalanan selesai. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa perjalanan dinas dilakukan secara transparan, efisien, dan sesuai dengan kepentingan Pemda.

Kepala SMKN 10 Semarang, Ardan Sirodjuddin menyambut baik kegiatan ini dan mengungkapkan, “Materi yang sangat bagus bagi kita sebagai ASN sehingga bisa melaksanakan tugas sesuai regulasi.”

Workshop ini diharapkan dapat memberikan wawasan yang lebih mendalam kepada para ASN Provinsi Jawa Tengah dalam menghadapi berbagai permasalahan yang berkaitan dengan kepegawaian. Dengan pemahaman yang ditingkatkan, diharapkan ASN dapat melaksanakan tugasnya dengan lebih efektif dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Penulis : Humas SMKN 10 Semarang