Samsat Goes to School: Sosialisasi Kepatuhan Pembayaraan Pajak Kendaraan Bermotor di SMAN 16 Semarang

Sosialisasi kepatuhan pembayaran pajak kendaraan bermotor merupakan program kerjasama antara SAMSAT Kota Semarang Wilayah III dengan SMAN 16 Semarang. Kegiatan ini merupakan kelanjutan dari kegiatan Sosialisasi Safety Riding  yang sudah dilaksanakan pada tanggal 20 Februari 2023. Pada kegiatan sosialisasi tanggal 20 Februari 2023 lalu, selain menggandeng POLDA Jateng berkolaborasi pula dengan Jasa Raharja serta simulasi berkendara yang baik dan benar  untuk keselamatan berkendara. Kegiatan tersebut bertujuan untuk memberikan sosialisasi dan edukasi safety riding kepada pelajar di Kota Semarang khususnya SMAN 16 Semarang. Berdasarkan data statistik di tahun 2022, saat ini tingkat kecelakaan lalu lintas masih banyak didominasi oleh kalangan usia produktif khususnya pada rentang usia 12 sampai dengan 20 tahun. Untuk selanjutnya pada tanggal 22 September 2023, SAMSAT Kota Semarang Wilayah 3 dipimpin langsung kepala UPTD (SAMSAT) Kota Semarang wilayah III Dewi Retnani, S.E., M.M. dan POLDA Jateng  bersama Jasa Raharja kembali melaksanakan kegiatan sosialisasi dengan mengusung tema sosialisasi kepatuhan pembayaran pajak kendaraan bermotor. Selain itu dilaksanakan pula  pendataan kendaraan bermotor roda dua maupun roda empat di SMA Negeri 16 Semarang secara langsung ke lokasi parkir oleh tim gabungan tersebut. Kepala SMAN 16 Semarang Dr. Sri Wahyuni, M.Pd. menyambut tim sosialisasi dan turut serta mendampingi pendataan kendaraan di lapangan.

Langkah sosialisasi kepada kalangan siswa SMAN 16 Semarang merupakan upaya untuk memberikan edukasi serta menanamkan kesadaran untuk taat membayar pajak. Himbauan tersebut bisa dilanjutkan informasinya terhadap orang tua siswa, sehingga mampu mengurangi tingkat tunggakan pajak. Selain itu dengan meningkatnya pembayaran pajak kendaraan ini akan memberikan kontribusi kepada pemerintah kota yang cukup signifikan. Dikarenakan uang penerimaan pajak nantinya akan berguna bagi pembangunan daerah. Untuk saat ini dana bagi hasil dari pemerintah provinsi ke pemerintah kabupaten/kota yaitu sebesar 30 persen. Jadi semakin tinggi realisasi penerimaan pajak maka semakin banyak pula hasil pembangunan. Kegiatan sosialisasi dan pendataan tersebut berlangsung sekitar dua jam dengan objek pengecekan sampel kendaraan bermotor sebanyak 174 dengan hasil kendaraan yang taat membayar pajak berjumlah 143 obyek, sedangkan yang belum taat membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sejumlah 31 obyek. Pemeriksaan dan pendataan dari kepolisian terkait kelengkapan kendaraan bermotor diperoleh hasil kendaraan lengkap sebanyak 157 obyek dan yang tidak lengkap sebanyak 17 obyek. Selanjutnya dari hasil pendataan tersebut bagi obyek yang menunggak pajak dan atau tidak lengkap surat-surat maupun kelengkapan kendaraannya, akan diberikan sosialisasi mengenai pentingnya kelengkapan kendaraan bermotor serta pembayaran pajak kendaraan bermotor yang merupakan wajib pajak atas kepemilikan atau penguasaan kendaraan bermotor.

 

Penulis : Sri Hastuti, S.Pd., Guru SMAN 16 Semarang

Editor : Nurul Rahmawati, M.Pd., Guru SMKN 1 Tuntang