Pembuatan KTP-el (Kartu Tanda Penduduk elektronik) secara kolektif mengacu pada proses penerbitan KTP-el untuksejumlah orang secara bersamaan atau dalam jumlah yang besar. Proses pembuatan KTP-el secara kolektif umumnyadilakukan oleh pemerintah daerah atau lembaga yang bertanggung jawab atas administrasi kependudukan, sepertiDinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) di Indonesia.
Dalam rangka pemenuhan hak warga negara untukmendapatkan identitas Kependudukan, Dinas Kependudukandan Pencatatan Sipil Kota Semarang melaksanakan pelayanan perekaman KTP-el bagi siswa SMK Negeri 06 Semarang yang sudah berusia 16 tahun maupun berusia 17 tahun atau lebih yang belum memiliki KTP-el. DinasKependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Semarang dalamhal ini sangat membantu siswa-siswi untuk mendapatkan haknya sebagai warga negara yang baik dan tidak perlu untukdatang ke tempat domisili dan bisa dilakukan di SMK Negeri 6 Semarang.
Berbagai macam proses dilakukan di SMK Negeri 6 Semarang mulai dari mengumpulkan data peserta didik yang akan menerima KTP-el. Lalu memverifikasi keaslian dan keakuratan data yang terkumpul. Kemudian memasukkan data penduduk ke dalam sistem basis data yang akan digunakanuntuk pembuatan KTP-el, dilanjut dengan mengambil fotodan sidik jari penduduk yang akan dicetak pada KTP-el. Iniadalah langkah penting untuk menghasilkan KTP-el yang aman dan sah. Setelah semua berjalan dengan lancar, Langkah selanjutnya adalah Proses Penerbitan KTP-el, PenyerahanKTP-el dan Rekam Data.
Pembuatan KTP-el secara kolektif memungkinkanpemerintah untuk memperbarui dan meningkatkan sistemkependudukan, serta memastikan bahwa penduduk memilikidokumen identitas yang sah dan aman. Selain itu, KTP-el juga dapat digunakan dalam berbagai program pemerintah, pemilihan umum, dan layanan publik lainnya.
Penulis : Humas SMKN 6 Semarang.
Editor : Annisa Erwindani, S.Pd. Guru SMA Islam Hidayatullah.
Komentar Pengunjung