SMA Kanisius Ambarawa Melaksanakan PKKS

Penilaian Kinerja Kepala Sekolah adalah kegiatan yang dilakukan untuk menunjukkan proses dan hasil kerja yang dicapai Kepala Sekolah baik kualitas maupun kuantitas, ketepatan waktu kerja dan sebagainya (Permendiknas No. 35/2010). Dasar Hukum Pelaksanaan Penilaian Kinerja Kepala Sekolah adalah Permendiknas No. 13 Tahun 2007, Permendiknas No. 28 Tahun 2010, Permendiknas No. 35 Tahun 2010 dan Permendikbud No. 6 Tahun 2018. Adapun tujuan Penilaian Kinerja Kepala Sekolah  memberikan informasi akurat kepada pihak yang terkait tentang tingkat kinerja kepala sekolah berdasar standar kompetensi dan tugas pokok dan fungssi sesuai peraturan dan perundangan yang berlaku.

Hadir pengawas sekolah dari Dinas Pendidikan Wilayah Cabang Dinas I bapak Imron Rosyadi, S.Pd., M.Pd. Pada penilaian kali ini terdapat beberapa komponen yang dinilai oleh pengawas sekolah diantaranya manajerial, kewirausahaan, supervisi guru dan tendik, serta tugas tambahan Kepala Sekolah. Selain Kepala Sekolah SMA Kanisius Bhakti Awam Noor Hayati, S.Pd, hadir juga para wakil kepala sekolah, waka kurikulum, kesiswaan, hubungan kasyarakat, sarana srasarana serta Tata Usaha.

Penilaian kinerja Kepala sekolah dilakukan oleh tim penilai pengawas sekolah dan warga sekolah (dalam penggalian informasi). Adapun penilaian kinerja kepala sekolah terdiri dari komponen:

  1. Komponen Kepribadian dan Sosial
  2. Komponen Kepemimpinan
  3. Komponen Pengembangan Sekolah
  4. Komponen Pengelolaan Sumber Daya

Penilaian kinerja ini dilakukan satu kali dalam satu tahun dan kumulatif 4 tahun (masa jabatan). Adapun Langkah-langkah penilaian kinerja Kepala Sekolah meliputi: persiapan, pelaksanaan, penilaian dan evaluasi dan penentuan nilai akhir. Penilaian Kinerja Kepala Sekolah yang dilaksanakan oleh pengawas SMA Kanisius Bhakti Awam yaitu untuk memperoleh data tentang Pelaksanaan tugas pokok, fungsi dan tanggung jawab kepala sekolah dalam melaksanakan fungsi-fungsi manajerial dan supervisi/pengawasan pada sekolah yang dipimpinnya. Memperoleh data hasil pelaksanaan tugas dan tanggung jawabnya sebagai pemimpin sekolah. Menentukan kualitas kerja Kepala Sekolah sebagai dasar dalam promosi dan penghargaan yang diberikan kepadanya. Menentukan program peningkatan kemampuan profesional Kepala Sekolah dalam konteks peningkatan mutu pendidikan pada sekolah yang dipimpinnya dan menentukan program umpan balik bagi peningkatan dan pengembangan diri dan karyanya dalam konteks pengembangan karir, membina dan memberikan penilaian sekolah. Apa yang sudah dilaksanakan dan dilakukan dan mana yang perlu dan sebaiknya harus dikerjakan. Pada prinsipnya PKKS adalah penilaian proses yang sudah dilakukan Kepala Sekolah dan di administrasikan bukan hanya hasil akhir namun adalah proses segala kegiatan atau aktivitas yang sudah dikerjakan oleh Kepala Sekolah.

Secara keseluruhan kegiatan ini mendapat apresiasi yang  baik dari pengawas selaku penilai dan pembina sekolah, kekurangan- kekurangan di beberapa komponen dapat terselesaikan dihari yang sama. Kegiatan Penilaian Kinerja Kepala Sekolah (PKKS) dilaksanakan pada hari Jum’at 12 Januari 2024. Adapun kegiatan yang dilakukan pengawas menilai satu per satu aspek yang menjadi poin penting dalam penilaian. PKKS Kepala Sekolah yang meliputi penilaian, sekaligus mendapatkan evaluasi dan pembinaan dari pengawas dinas pendidikan. Kegiatan  Penilaian Kinerja Kepala Sekolah  (PKKS) berjalan dengan lancar. Dengan adanya kegiatan ini sekolah berharap Penilaian Kinerja Kepala Sekolah dapat menambah kualitas sekolah dan memberikan hasil yang terbaik bagi sekolah, utamanya bagi PPDB dan perkembangan sekolah.

Penulis : Tim SMA Kanisius Ambarawa