Dalam rangka percepatan kewajiban pelaporan harta kekayaan penyelenggara negara, Kantor Cabang Dinas Pendidikan Wilayah I menyelenggarakan Sosialisasi Perubahan Peraturan KPK Tentang LHKPN. Kegiatan ini dilaksanakan secara daring, pada hari Senin, tanggal 25 Januari 2021, diikuti oleh Kepala Sekolah dan Kasubag Tata Usaha SMA, SMK, serta SLB di Kabupaten dan Kota Semarang.
Dalam acara ini, narasumber menjelaskan tentang isi dari Peraturan KPK No. 2/2020 sebagai pengganti Peraturan KPK 07/2016. Selain itu juga disampaikan evaluasi pengisian LHKPN tahun pelaporan 2019 juga dilakukan asistensi persiapan pengisian LHKPN tahun pelaporan 2020.
Materi sosialisasi dapat di unduh melalui link berikut : s.id/materiLHKPN20
Komentar Pengunjung