LSP SMKN 3 Semarang Laksanakan UKK Skema Sertifikasi KKKNI Level III

Inti kekuatan daya saing sebuah bangsa terletak pada sumber daya manusianya. Tenaga kerja yang berdaya saing dan terampil salah satunya dapat dilahirkan dari pendidikan vokasi yang bermutu dan relevan dengan tuntutan dunia kerja yang dinamis. SMK Negeri 3 Semarang  merupakan salah satu lembaga pendidikan vokasi yang menyiapkan tenaga terampil siap kerja.

Sesuai dengan Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan  No. 1 Tahun 2021 tentang Peniadaan Ujian Nasional dan Ujian Kesetaraan serta pelaksanaan Ujian Sekolah dalam masa darurat penyebaran Covid-19, Ujian Kompetensi Kejuruan (UKK) merupakan penilaian yang diselenggarakan bagi siswa SMK untuk mengukur ketercapaian kompetensi peserta didik yang setara dengan kualifikasi jenjang pada Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI). KKNI adalah kerangka penjenjangan kualifikasi sumber daya manusia (SDM) yang menyetarakan dan mengintegrasikan pendidikan, pelatihan, dan pengalaman kerja sebagai pengakuan kemampuan kerja.

Lembaga Sertifikasi Profesi Pihak Pertama (LSP P1) SMK Negeri 3 Semarang merupakan LSP Pihak 1 yang sudah mendapatkan lisensi dari BNSP dengan nomor lisensi: BNSP-LSP-1872-ID dengan ruang lingkup lisensi untuk 3 Skema Sertifikasi yaitu Skema Sertifikasi KKNI Level II pada Kompetensi Keahlian Teknik Kendaraan dan Teknik Audio Video. Serta skema Sertifikasi KKNI Level III untuk Kompetensi Keahlian Teknik Tenaga Listrik.

Untuk mempersiapkan dan menjamin kualitas lulusan sesuai dengan profesinya di lapangan pekerjaan, sebanyak 163 siswa SMK Negeri 3 Semarang mengikuti UKK LSP yang berada di bawah BNSP. LSP P1 SMK Negeri 3 Semarang melaksanakan Uji Sertifikasi Kompetensi Kerja untuk Kompetensi Keahlian Teknik Audio Video sesuai dengan KKNI Level II kepada  67 orang asesi. Sedangkan untuk Kompetensi Keahlian Teknik Tenaga Listrik, dilaksanakan Uji Sertifikasi Kompetensi Kerja sesuai dengan KKNI Level III dengan jumlah 96 orang asesi.

Sertifikat kompetensi diberikan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) yang diakui oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP), setelah asesi dinyatakan kompeten dan lulus.

“Sertifikasi kompetensi itu penting untuk peserta didik agar mereka dapat tetap bersaing dan memiliki daya tahan di era digital seperti sekarang. Bahwa setiap individu punya kompetensi itu pasti. Tapi tidak banyak individu yang kemampuannya diakui atau tersertifikasi secara nasional. Maka di situlah, dibutuhkan sertifikasi kompetensi,” ujar Ketua LSP P1 SMK Negeri 3 Semarang, Dra Suminingsih, M.Si.

Menurut Dra. Ummi Rosydiana, M.Par., selaku Dewan Pengarah LSP P1 SMK Negeri 3 Semarang, hasil asesmen akan menjadi indikator ketercapaian standar kompetensi lulusan dan juga menjadi sumber informasi atas kompetensi yang dimiliki oleh peserta didik sebagai calon tenaga kerja. Pelaksanaan UKK pada masa pandemi Covid-19 harus sesuai dengan protokol kesehatan sehingga disertai dengan prinsip kehati-hatian sesuai dengan arahan Direktur Jendral Pendidikan Vokasi. Mari maju, bergerak bersama LSP SMKN 3 Semarang!

 

Penulis : Ketua LSP P1 SMKN 3 Semarang

Editor : Nurul Rahmawati, M.Pd., Guru SMKN 1 Tuntang