SMKN H Moenadi Belajar Blended Learning

Guru adalah merupakan salah satu faktor penentu keberhasilan tujuan pendidikan, karena guru yang langsung bersinggungan dengan peserta didik, untuk memberikan bimbingan yang akan menghasilkan tamatan yang diharapkan. Guru wajib memiliki empat standar kompetensi seperti tertuang pada Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.

Pengertian kompetensi guru adalah seperangkat penguasaan kemampuan yang harus ada dalam diri guru agar dapat mewujudkan kinerjanya secara tepat dan efektif (Kusnandar, 2007). Salah satu kompetensi yang harus dikuasai adalah standar kompetensi professional.

Kompetensi profesional merupakan kemampuan, keahlian, kecakapan dasar tenaga pendidik yang harus dikuasai peserta didik dalam menjalankan tugasnya sebagai guru. Seorang guru akan disebut profesional jika ia mampu menguasai keahlian dan keterampilan teoritik dan praktik dalam proses pembelajaran serta mengaplikasikannya secara nyata (Janawi, 2011:99).

Guna mewujudkan itu, pada hari Kamis tanggal 2 September 2021, Guru SMK Negeri H. Moenadi mengadakan IHT untuk sesi ketiga atau terakhir. Kegiatan dibuka oleh Ibu Indah Linawati, M. Pd selaku Wakakur SMKN H. Moenadi yang mewakili Plt. Kepala Sekolah Bapak Ardan Sirodjudin, S.Pd yang berhalangan hadir karena sedang tugas dinas keluar.

Kegiatan ini merupakan kegiatan IHT penutup setelah dua sesi sebelumnya dilaksanakan pada tanggal 19 Agustus dan 26 Agustus. Pada IHT kali ini dengan mengambil materi Penyusunan Perangkat Pembelajaran Blended Learning yang disampaikan oleh Bapak Subagiyo Santosa, S.Pd, S.PdI, M.Pd selaku Pengawas SMK Cabang Dinas Pendidikan Wilayah I.

Beliau menyampaikan bahwa penggunaan blended learning memang sangat pas digunakan pada saat situasi seperti ini. Apalagi SMKN H. Moenadi juga sedang melaksanakan PTM terbatas. “Dalam penyusunan perangkat pembelajaran tentunya harus disesuaikan dengan kondisi sekolah dimasing-masing, terkait kelengkapan media belajar dan sumber belajar, sarana prasarana, peralatan dan sebagainya.” demikian kata pak Subagiyo.

Blended Learning merupakan istilah yang berasal dari bahasa Inggris, yang terdiri dari dua suku kata, blended dan learning. Blended artinya campuran atau kombinasi yang baik. Blended learning ini pada dasarnya merupakan gabungan keunggulan pembelajaran yang dilakukan secara tatap muka dan secara virtual.

Signifikasi dan pentingnya blended learning terletak pada potensinya. Blended learning memberikan manfaat yang jelas untuk menciptakan pengalaman belajar dengan cara menyajikan pembelajaran yang tepat pada saat yang tepat dan waktu yang tepat kepada setiap individu. Blended learning menjadi batasan yang benar-benar universal dan global serta membawa kelompok pembelajar bersama-sama melintas budaya dan zona waktu yang berbeda.P ada konteks ini, blended learning dapat menjadi salah satu pengembangan paling signifikan pada abad21.

Menilik juga permasalahan yang terjadi dalam pelaksanaan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ), misalnya kendala jaringan internet, siswa tidak punya HP atau laptop, interaksi belajar yang tidak maksimal sehingga memaksa guru harus mencari strategi pembelajaran yang terbaik salah satunya dengan Blended Learning.

Dalam Penyusunan Perangkat Pembelajaran Blended Learning tentunya juga membutuhkan kreativitas dan inovasi guru dalam Kegiatan Belajar dan Mengajar, materi pembelajaran yang disampaikan dapat diterima anak dengan baik.

Pada IHT kali memliki target produk yaitu setiap guru untuk menyusun Buku Kerja Guru dimana salah satunya adalah Perangkat Pembelajaran Blended Learning. Selain itu guru juga mampu menghasilkan media pembelajaran berupa video pembelajaran yang akan digunakan dalam kegiatan KBM nantinya.

Penulis : Teguh Santoso, S. Pd, Guru SMKN H Moenadi Ungaran