Tujuan utama pendidikan mengarah kepada pengembangan dan pemberdayaan potensi manusia (Nata, 2001:13), sehingga dapat menjadi manusia yang beradab, menjaga solidaritas, tulus dalam bekerja kemanusian. Oleh karena itu, pendidikan perlu ditata dengan baik, agar dapat berjalan efektif dan efisien untuk mencapai tujuan. Peraturan Pemerintah RI Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (SNP) mengamanatkan dalam Bab 1 Pasal 1 ayat 9 disebutkan bahwa: Standar Pengelolaan Pendidikan Nasional adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan kegiatan pendidikan pada tingkat satuan pendidikan kabupaten/kota, provinsi atau nasional agar tercapai efisiensi dan efektivitas penyelenggarakan pendidikan (Departemen Pendidikan, 2005:69).
Mutu pendidikan sering diartikan sebagai karakteristik jasa pendidikan yang sesuai dengan kriteria tertentu untuk memenuhi kepuasan pengguna (user) pendidikan, yakni peserta didik, orang tua, serta pihak-pihak berkepentingan lainnya seperti IDUKA. Dalam menjaga mutu proses tersebut, diperlukan adanya quality control yang mengawasi jalannya proses dan segala komponen pendukungnya. Kualitas pendidikan, terutama ditentukan oleh proses belajar mengajar tersebut guru memegang peran yang penting.
Harus diakui bahwa guru adalah kreator proses belajar mengajar. Ia adalah orang yang akan mengembangkan suasana bebas bagi peserta didik untuk mengkaji apa yang menarik dan mampu mengekspresikan ide-ide dan kreativitasnya dalam batas-batas norma-norma yang ditegakkan secara konsisten. Meskipun fasilitas pendidikan lengkap dan canggih, namun bila tidak ditunjang oleh keadaan guru yang berkualitas, maka mustahil akan menimbulkan proses belajar dan pembelajaran yang maksimal. Oleh karena itu, guru harus selalu disupervisi dalam konteks kualitas kinerjanya sehingga dapat berbanding lurus dengan fungsinya untuk meningkatkan kualitas mutu pendidikan. Meskipun guru bukanlah satu-satunya faktor yang menentukan mutu sebuah lembaga pendidikan.
Penilaian Kinerja salah satu tugas manajer atau kepala sekolah terhadap guru salah satunya adalah melakukan penilaian atas kinerjanya. Penilaian ini mutlak dilaksanakan untuk mengetahui kinerja yang telah dicapai oleh guru, baik, sedang, atau kurang. Penilaian ini penting bagi setiap guru dan berguna bagi sekolah dalam menetapkan kegiatannya. Penilaian kinerja/ prestasi menurut Hasibuan adalah kegiatan manajer untuk mengevaluasi prestasi kerja guru serta menetapkan kebijaksanaan selanjutnya (Malayu, 1999:87).
Sehubungan dengan hal di atas, maka penilaian kinerja guru harus berdasarkan Standar Kompetensi Guru. Dalam bukunya yang berjudul Guru sebagai Profesi, Suparilan mengatakan bahwa standar kompetensi guru dapat diartikan sebagai “suatu ukuran yang ditetapkan atau dipersyaratkan”. Lebih lanjut dinyatakan bahwa Standar Kompetensi Guru adalah suatu ukuran yang ditetapkan atau dipersyaratkan dalam bentuk penguasaan pengetahuan dan perilaku perbuatan bagi seorang guru agar berkelayakan untuk menduduki jabatan fungsional sesuai dengan bidang tugas, kualifikasi dan jenjang pendidikan. Berdasarkan pengertian tersebut, standar kompetensi guru dibagi dalam tiga komponen yang saling terkait, yaitu 1) Pengelolaan pembelajaran, 2) Pengembangan profesi, dan 3) Penguasaan akademik.
Kegiatan Penilaian Kinerja Guru di SMK Negeri H. Moenadi dilaksanakan di bulan September dan Oktober 2021. Bulan September 2021 dilaksanakan PKG 360 dengan responden : 1) Teman Sejawat; 2) Peserta Didik; 3) Orang Tua Peserta Didik; dan IDUKA bagi guru mapel produktif. Hari Kamis, 30 September 2021 telah dilaksanakan penilaian 360 , dan Bapak Ibu guru telah melakukan semua proses penilaian dengan baik. Untuk selanjutnya di bulan Oktober 2021 akan dilaksanakan Supervisi oleh Tim Penilai yaitu Kepala Sekolah, Waka Kurikulum dan para Ketua Kompetensi Keahlian dari ATPH, APHP, dan MM.
Guna mencapai tujuan yang menjadi target dalam meningkatkan mutu pendidikan, di sinilah pentingnya guru meningkatkan kualitas kinerjanya dalam pembelajaran selaku tokoh yang sangat memegang peran penting dalam memajukan dunia pendidikan. Untuk memiliki kinerja yang baik guru dituntut memiliki kemampuan akademik yang memadai, dan dapat mengaplikasikan ilmu yang dimilikinya kepada peserta didik untuk memajukan mutu belajar peserta didik. Hal ini menentukan kemampuan guru dalam menentukan cara menyampaikan materi dan pengelolaan interaksi belajar mengajar.
Penulis: Wendy Puspitasari, S.Si (Koordinator PKG 2021)
Komentar Pengunjung