Sesuai arahan dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Propinsi Jawa Tengah, mulai tahun 2022 Sekolah diwajibkan menyusun anggaran sekolah menggunakan ARKAS.
Untuk itu pada hari ini Selasa, 08 Pebruari 2022 mulai pukul 08.00 pagi SMKN 10 Semarang mulai menyusun ARKAS di ruang meeting sekolah. Hadir dalam kegiatan tersebut Kepala SMKN 10 Semarang, Waka Sarana dan Ketenangan, Bendahara BOS dan Operator Siperkasa dan Arkas.
Kepala SMKN 10 Semarang dalam sambutan pengarahannya mengajak tim untuk bekerja lebih awal dalam penyusunan ARKAS.
“Mari Kita susun bersama ARKAS lebih awal agar tahu permasalahan yang muncul sehingga cukup waktu untuk perbaikan”, Ujar Bapak Ardan Sirodjuddin.
Waka Sarteg SMKN 10 Semarang mengutarakan bahwa Aplikasi Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (ARKAS) merupakan suatu aplikasi yang menjawab dan memfasilitasi Sekolah dalam penganggaran, pelaksanaan dan penatausahaan serta pertanggungjawaban dana bantuan operasional sekolah.
“ARKAS memanfaatkan teknologi informasi yang memudahkan sekolah dalam menginput dan mengadministrasikan RKAS yang sudah di susun oleh Tim BOS Sekolah” Papar Mohammad Yunan Setyawan.
Pada kesempatan yang sama Ibu Digna Palupi, Bendahara BOS SMKN 10 Semarang mengatakan bahwa pengelolaan keuangan BOS akan lebih ketat dan terpantau langsung oleh dinas dengan menggunakan ARKAS ini.
SMK Negeri 10 Semarang sesuai dengan Permendiknas no 19 tahun 2007 tentang standar pengelolaan, sudah berupaya dan melaksanakan Rencana Kerja Anggaran Sekolah dengan menggunakan aplikasi ARKAS di tahun 2022.
Dalam proses penginputan ARKAS ini masih muncul permasalahan seperti barang yang tidak ada dalam database ARKAS dan harga yang belum sama dengan SSH yang ada.
Penulis : Riska Yudha Wardhana, Operator ARKAS SMKN 10 Semarang.
Komentar Pengunjung