SMKN 10 Semarang Hadir Dalam Sosialisasi Disiplin PNS BKD Propinsi Jawa Tengah

Dalam rangka memberikan pemahaman terkait peraturan kepegawaian tahun 2023 khususnya tentang disiplin PNS sebagai upaya pencegahan pelanggaran disiplin PNS di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Jawa Tengah menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan pada hari Rabu, 25 Januari 2023 di Aula SMKN 1 Salatiga.

Sosialisasi ini dihadiri oleh Kepala SMA/SMK/SLB Negeri  di Cabang Dinas Pendidikan Wilayah I. Dalam sosialisasi tersebut, BKD Propinsi Jawa Tengah menyampaikan informasi tentang Pengawasan Disiplin ASN oleh Atasan Langsung melalui fitur SINIAS, Disiplin PNS berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021, Izin Perkawinan dan Perceraian PNS berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 Jo. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990, dan Kode Etik PNS. Selain itu, BKD juga memberikan informasi tentang kesejahteraan pegawai melalui TPP. Para kepala sekolah juga diberikan kesempatan untuk bertanya dan berdiskusi dengan para pemateri dari BKD.

Dalam sambutan pembukaan, Kepala BKD Propinsi Jawa Tengah yang diwakili oleh Kabid Pembinaan dan Kesejahteraan Pegawai, Bapak Kabul Supriyono meminta kepala sekolah menyamakan persepsi tentang Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021. Peraturan ini menjelaskan jenis-jenis pelanggaran disiplin yang dapat dilakukan oleh PNS, seperti melakukan tindakan yang merugikan keuangan negara, melakukan tindakan yang merugikan kepentingan negara, atau melakukan tindakan yang merusak citra PNS dan pemerintah.

Peraturan ini juga mengatur tentang tata cara pengadilan disiplin yang harus diikuti dalam proses pemeriksaan dan pemberian sanksi. Pemeriksaan dilakukan oleh Tim Pemeriksa Disiplin yang dibentuk oleh instansi yang menempatkan PNS yang diduga melakukan pelanggaran. Sanksi yang dapat dikenakan antara lain  teguran lisan, teguran tertulis, sanksi pejabat, sanksi pegawai, sanksi pemecatan.

Sosialisasi ini diharapkan dapat meningkatkan disiplin dan profesionalisme PNS dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya, serta dapat memberikan jaminan kepastian hukum bagi PNS yang melakukan pelanggaran disiplin.

Kepala SMKN 10 Semarang menyambut antusias sosialisasi peraturan kepegawaian tahun 2023 khususnya tentang disiplin PNS sebagai upaya pencegahan pelanggaran disiplin PNS di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah oleh Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Jawa Tengah.

“Sosialisasi ini menambah ilmu saya selaku atasan langsung di sekolah dalam memberikan pembinaan kepegawaian kepada ASN khususnya tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil” Ujar Bapak Ardan Sirodjuddin.

Penulis : Humas  SMKN 10 Semarang