SMKN 10 Semarang Hadiri Rapat Teknis Pelayanan Publik di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah

Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik di Indonesia. Dalam rangka pelaksanaan Undang-Undang ini, pemerintah telah melakukan berbagai upaya untuk memperbaiki pelayanan publik, baik melalui kebijakan maupun program konkret.
Pada hari Selasa, 14 Februari 2023, Kepala Sekolah, Plt Kepala Tata Usaha dan staf Tenaga Kependidikan SMK Negeri 10 Semarang menghadiri Rapat Teknis Pelayanan Publik di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2023 yang dilaksanakan pada pukul 08.30 s.d. 12.30 WIB secara daring di ruang meeting. Rapat teknis pelayanan publik yang diselenggarakan dalam rangka pelaksanaan Undang-Undang nomor 25 Tahun 2009 tentang pelayanan publik ini juga dapat disaksikan secara daring melalui zoom meeting dan saluran Youtube SIPP PEMPROV JATENG.
Dalam rapat teknis pelayanan publik ini dipaparkan penilaian kepatuhan standar pelayanan publik oleh Ombudsman RI pada tujuh tahun terakhir yang sempat mengalami penurunan dari zona hijau menjadi zona kuning pada tahun 2021 dengan nilai 73,49, namun pada tahun 2022 telah mengalami kenaikan hingga menjadi zona hijau lagi dengan pencapaian nilai 93,14. Pelayanan publik menjadi hal yang penting dan sangat mendapatkan perhatian dari Gubernur Jawa Tengah, Bapak Ganjar. Segala laporan Ombudsman RI selalu menjadi catatan beliau dalam peningkatan pelayanan publik di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.
Dalam Rapat Teknis Pelayanan Publik di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2023 dipaparkan beberapa materi antara lain: Survey Kepuasan Masyarakat, Standar Pelayanan, Forum Konsultasi Publik, Inovasi Pelayanan Publik, dilanjutkan sesi diskusi serta paparan rencana tindak lanjut dan kesimpulan. Materi tersebut diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan kemampuan instansi pemerintah dalam memberikan pelayanan yang berkualitas. Dipaparkan pula materi tambahan Mendukung Menjadi Wilayah Bebas Korupsi (WBK) mengingat tingkat korupsi dalam pelayanan publik masih menjadi kendala dalam pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik di Indonesia.
Kepala Tata Usaha SMKN 10 Semarang, Ibu Dwi Palupi Widyasari, S.Pd., M.Si. mengungkapkan betapa pentingnya pelayanan publik yang berkualitas bagi semua pihak yang terlibat di lingkungan SMKN 10 Semarang. Kami berkomitmen untuk terus meningkatkan pelayanan kami dalam segala hal. Kami percaya bahwa dengan semangat kerjasama dan inovasi, kami dapat memberikan pelayanan yang lebih baik dan efektif.

Penulis : Husna Amalana, S.Pd. Guru IPAS SMKN 10 Semarang

Editor   : Tim Humas SMKN 10 Semarang