SMK Negeri 3 Semarang Mengikuti Uji Petik Aplikasi Pemetaan Tenaga Pendidik

Semarang, 1 Februari 2024 – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi melalui Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan telah mengeluarkan Peraturan nomor 2626 Tahun 2023 tentang Model Kompetensi Guru. Model Kompetensi Guru adalah deskripsi pengetahuan, keterampilan, dan perilaku dari Kompetensi Teknis Guru yang diperlukan dalam melaksanakan tugas profesi. Hal ini perlu didukung oleh penguasaan empat kompetensi yang terdiri atas kompetensi pedagogis, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial dan kompetensi profesional.

Guna mendukung implementasi peraturan tersebut, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah melalui bidang Ketenagaan telah menyusun instrumen untuk mengetahui capaian kompetensi guru di wilayah Provinsi Jawa Tengah. Instrumen tersebut berupa aplikasi yang mencangkup semua kompetensi guru. Untuk mengetahui kinerja dari aplikasi tersebut, maka diadakan kegiatan uji petik aplikasi pemetaan tenaga pendidik secara terbatas yang diikuti oleh perwakilan SMA/SMK/SLB yaitu SMK Negeri 3 Semarang sebanyak 5 orang, SMA Negeri 5 Semarang sebanyak 5 orang, dan SLB Negeri Semarang sebanyak 5 orang. Kegiatan dilaksanakan pada hari Jumat, 26 Januari 2024 bertempat di Aula Tut Wuri Handayani (Gedung D Lantai 3) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah.

Kegiatan tersebut dibuka oleh Nasikin, S.STP., M.Kom., selaku Kepala Bidang Pembinaan Ketenagaan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah. Dalam sambutannya, beliau menyampaikan bahwa jumlah guru / tenaga pendidik di bawah naungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah sejumlah 35.000 orang. Ini merupakan jumlah yang besar, melalui aplikasi pemetaan tenaga pendidik ini diharapkan mampu memetakan jumlah tenaga pendidik yang masuk kategori level 1 s.d. level 5. Dari hasil pemetaan tersebut, nantinya akan dilakukan analisis dan tindak lanjut untuk memajukkan Pendidikan di lingkungan Provinsi Jawa Tengah. Tindak lanjut ini bisa berupa kegiatan pengembangan diri melalui pelatihan mandiri, atau pelatihan yang diadakan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan. Selain itu, uji petik aplikasi dilakukan untuk mengetahui kendala, fungsi, kekurangan dan kelebihan dari aplikasi yang dikembangkan serta cukup diakses menggunakan gawai. Diharapkan dalam pengisian instrumen tersebut, dapat diisi sesuai dengan kondisi sebenarnya karena hal tersebut berupa aktivitas sehari-hari yang dilakukan oleh tenaga pendidik dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya.

Aplikasi pemetaan tenaga pendidik ini dikembangkan oleh tim dari lintas cabang dinas yang terdiri atas Gayuh Tristanti Dewi, S.Pd dari SLB Negeri Kendal, Fakhrudin Sujarwo, S.Pd dari SMAN 1 Sambung Macan, Jerry Puspitasari, S.Pd., M.Pd dari SMAN 1 Jepon, Arif Ediyanto, S.Pd., M.Pd dari SMKN 9 Semarang, Komariyanto, S.Pd dari SMKN 7 Semarang, dan Yuche Yahya Sukaca, S.Pd., M.Pd dari SMAN 1 Pati.

SMK Hebat, SMK Bisa, SMK Negeri 3 JITU “Jujur Inovatif Terampil dan Unggul”.

Vokasi Kuat, Menguatkan Indonesia.

 

Penulis: Humas SMK Negeri 3 Semarang