Sebagai negara dengan wilayah yang luas, Indonesia adalah negara yang dianugerahi oleh kekayaan alam yang tidak pernah ada habisnya. Sumber kekayaan alam tersebut, ada yang bisa diproduksi menjadi sumber energi tersendiri, salah satunya berasal dari sektor pertanian. Sektor pertanian merupakan bagian penting yang tidak bisa dipisahkan dari masyarakat Indonesia. Latar belakang kita sebagai negara agraris mengharuskan untuk tetap menjaga dan mempertahankan sektor pertanian sebagai sumber utama dalam pemenuhan kebutuhan pangan. Sumber utama penghasil kebutuhan pangan ini adalah tanaman. Dalam kegiatan budidaya tanaman diperlukan suatu cara untuk tetap menjaga tanaman supaya berproduksi secara maksimal salah satunya dengan perlindungan tanaman yang memperhitungkan kelestarian ekosistem budidaya pertanian.
Perlindungan tanaman memiliki arti penting dalam mewujudkan keberhasilan tujuan budidaya tanaman. Menurut Djafaruddin (2007), perlindungan tanaman merupakan suatu usaha untuk melindungi tanaman dari ancaman atau gangguan yang dapat merusak, merugikan, atau mengganggu proses hidupnya yang normal, sejak pra-tanam sampai pasca tanam. Salah satu upaya untuk menciptakan perlindungan tanaman yang ramah lingkungan adalah dengan penerapan pertanian organik. Sudirja (2008) mengemukakan bahwa pertanian organik adalah metode produksi tanaman yang berfokus pada perlindungan lingkungan. Teknik yang digunakan dalam pertanian organik menekankan pada pelestarian dan konservasi sumber daya alam guna terciptanya keseimbangan ekosistem dan memberikan kontribusi bagi peningkatan produktivitas pertanian dalam jangka panjang.
Dewasa ini masih banyak berkembang pola perlindungan tanaman yang tidak berorientasi pada kelestarian ekosistem pertanian. Masih banyak praktik-praktik pertanian yang dilakukan dengan tidak bijak yang berakibat adanya pencemaran lingkungan, keracunan, penyakit, dan kematian pada makhluk hidup. Praktik pertanian tersebut salah satunya adalah masih banyaknya penggunaan pupuk dan pestisida kimia melebihi dosis anjuran.
Perlindungan tanaman yang berorientasi pada kelestarian ekosistem tidak bisa dipisahkan dari sistem budidaya tanaman dan perlu terus diaplikasikan dilahan pertanian. Aplikasi perlindungan tanaman yang ramah lingkungan ini dapat dilakukan dengan berbagai cara antara lain penggunaan varietas unggul, pengairan sesuai kebutuhan tanaman, penggunaan pupuk yang berimbang, dan aplikasi pestisida kimia sebagai alternative terakhir.
Penggunaan pestisida kimia sebagai alternative terakhir ini merupakan salah satu cara untuk mencegah resistensi dan resugensi populasi organisme pengganggu tanaman pada lahan budidaya, mempertahankan populasi musuh alami pada ekosistem pertanian. Penggunaan pestisida kimia dapat digantikan dengan agens hayati, atau pestisida nabati. Perlindungan tanaman berorientasi pada ekosistem pertanian dapat mengurangi kerusakan lingkungan akibat pola aplikasi pengendalian yang keliru dalam budidaya tanaman. Salah satu penelitian tentang perlindungan tanaman yang berorientasi pada ekosistem pertanian adalah Inovasi Teknologi Pengendalian OPT Ramah Lingkungan: Upaya Alternatif Menuju Ekosistem Harmonis (Hasyim, dkk, 2015).
Perlindungan tanaman yang berorientasi pada kelestarian ekosistem pertanian diharapkan mampu mengurangi residu dan dampak negative dari aplikasi perlindungan tanaman yang keliru. Perlindungan tanaman yang mengedepankan kelestarian ekosistem pertanian sangat penting dalam upaya mewujudkan pertanian yang berkelanjutan yaitu mengakomodasi kebutuhan pangan dan mempertahankan kelestarian lingkungan, baik untuk generasi sekarang maupun generasi yang akan datang.
Penulis : Ida Adiawati, Guru SMKN H Moenadi Ungaran
1 komentar
Hamzah Abdul Mantar, Sunday, 3 Oct 2021
Merawat tanaman hias adalah hal yang sangat baik, selain mempercantik lingkungan, tanaman hias juga dapat menyejukan lingkungan, artikel ini mengajarkan kita berbagai hal positif tentang lingkungan