Sekolah Ramah Anak, Mengapa Tidak?

Sekolah Ramah Anak adalah sekolah yang secara sadar berupaya menjamin dan memenuhi hak-hak anak dalam setiap aspek kehidupan secara terencana dan bertanggung jawab. Prinsip utama adalah nondiskriminasi kepentingan, hak hidup serta penghargaan terhadap anak. Sebagaimana dalam bunyi pasal 4 UU No.23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, menyebutkan bahwa anak mempunyai hak untuk dapat hidup tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara wajar sesuai harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapatkan perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.

Dalam rangka mewujudkan Sekolah Ramah Anak, maka Selasa (16/2/2022) SMK Negeri 5 Semarang  menggelar Workshop Implementasi  Sekolah Ramah Anak. Acara yang digelar mulai pukul 09.00 WIB sampai pukul 15.00 WIB tersebut diikuti oleh para pendidik dan tenaga kependidikan yang ada di SMK Negeri 5 Semarang. Acara yang digelar di aula terbagi menjadi dua sesi tersebut  diisi oleh dua narasumber, yaitu Didik Teguh, M.Pd. selaku Fasilitator Nasional Roots Agen Perubahan, dan Tsaniyatus Salihah, S.E selaku Direktur Yayasan Anantaka.

Sesi pertama yang diisi oleh Didik Teguh Prihanto, M.Pd yang juga menjabat sebagai Kepala SMP Negeri 33 Semarang menekankan agar setiap satuan pendidikan menjadi sekolah yang dapat memenuhi hak-hak anak secara komprehensif. “Hijrah Hati” istilah yang beliau sampaikan agar setiap pendidik dan tenaga kependidikan mau mengubah mindset dari pola-pola lama menuju pola baru yang lebih memanusiakan anak. Lebih lanjut, Didik menyampaikan ada tiga tingkatan sekolah ramah anak yang meliputi mau, mampu dan maju.

Gayeng

Di sela-sela workshop, hadir pula  Sunarto, S.Pd., M.Pd, selaku Kepala Cabang Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Wilayah 1 Provinsi Jawa Tengah. Beliau memberikan materi pembinaan dengan cukup unik. Pejabat sekelas kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah 1 Porovinsi Jawa Tengah membuka materi dengan berbagai game tersebut mampu membuat suasana semakin cair dan  mendongkrak animo peserta workshop semakin bersemangat. Yang pasti, beliau mampu para membuat gayeng peserta worksop. Poin penting yang disampaikan beliau adalah pentingnya move on agar dapat memenuhi hak-hak anak sesai zamannya.

Sesi pamungkas diisi oleh Tsaniyatus Shalihah, S.E selaku Direktur Yayasan Anantaka Semarang. Yayasan Anantaka sendiri adalah sebuah lembaga yang konsen dalam perlindungan anak.  Ika, demikian sapaan akrabnya, menyampaikan enam komponen yang harus dipenuhi dalam penyelenggaraan sekolah ramah anak, Pertama, kebijakan dari sekolah mulai dari peraturan dan tata tertib sekolah. Kedua, terkait proses belajar mengajar yang ramah anak. Ketiga, terkait pendidik dan tenaga kependidikan yang harus memahami disiplin positif. Keempat, sarana dan prasarana. Kelima, partisipasi anak. Keenam, partisipasi orang tua, dunia usaha dan komite.

Tindak lanjut dari kegiatan tersebut  SMK Negeri 5 Semarang melaksanakan deklarasi sekolah ramah anak. Deklarasi tersebut ditandatangani oleh Kepala SMK Negeri 5 Semarang, Sri Suwarno, S.Pd., M.Pd,  Kepala Cabang Dinas Pendidikan  dan Kebudayaan Wilayah 1 Provinsi Jawa Tengah, dan para peserta workshop.

Penulis: Heri Widodo, S.Pd.,Gr. SMK Negeri 5 Semarang