Instruksi Kacabdin Wilayah 1

Pemerintah memutuskan untuk menerapkan kebijakan pengetatan pembatasan pergerakan masyarakat pada 11 hingga 25 Januari 2021 khususnya di Pulau Jawa dan Bali. Menanggapi hal tersebut, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo menyampaikan pihaknya siap menerapkan kebijakan pengetatan mobilitas masyarakat.

Terkait dengan hal di atas maka Cabang Dinas Pendidikan Wilayah 1 menginstruksikan kepada Kepala Sekolah untuk menindaklanjuti hal-hal sebagai berikut :

  1. Terhitung mulai tahun 2020 pada SMA, SMK, SLB Negeri tidak ada pungutan SPI dan SPP. Biaya pendidikan sekolah negeri utamanya bersumber dari BOS dan BOP.
  2. Kepatuhan terhadap protokol kesehatan sesuai surat Gubernur, surat Sekda dan edaran Dikbud agar mengendalikan/ membatasi mobilitas pendidik/tenaga kependidikan bepergian ke luar kota dan hadiri keramaian.
  3. Koordinasi internal dan lintas sektor terkait dengan pencegahan dan penanggulangan penyebar luasan Covid dilakukan secara intensif dan berkelanjutan
  4. Awareness Kepala Sekolah terhadap  Covid 19 harus tinggi dan cepat tanggap jika ada warganya positif covid.
  5. Sekolah negri dan swasta belum diizinkan PTM (Pembelajaran Tatap Muka).