Pengurus LSP SMKN 3 Semarang mengikuti Pelatihan Auditor Sistem Manajemen Mutu (SMM) LSP yang diselenggarakan oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP). Bertempat di Hotel Santika Pekalongan, acara berlangsung mulai hari Senin, 18 April 2022 dan berakhir Jum’at 22 April 2022. Hadir dalam pembukaan pelatihan tersebut diantaranya Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah XIII Provinsi Jawa Tengah, Dr Ernest Ceti Septyanti, S.E.,M.Si beserta Kepala Seksi SMK Cabang Dinas Pendidikan Wilayah XIII Provinsi Jawa Tengah, Nuniek Mustikaningtyas R,S.Pd.M.Pd. Kegiatan pelatihan diikuti oleh 23 peserta yang terdiri dari Dewan Pengarah, Ketua LSP dan Bidang Manajemen Mutu LSP SMK se-Jawa Tengah, yang juga merupakan perwakilan dari Pengurus LSP SMK. Pada kesempatan tersebut Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah XIII Provinsi Jawa Tengah mendapat kehormatan langsung untuk membuka acara tersebut.
Pelatihan Auditor SMM-LSP dilaksanakan dengan modul berbasis kompetensi untuk menjamin peserta pelatihan mampu untuk melakukan audit internal di LSP. Metode pelatihannya berupa diskusi, praktek, studi kasus serta simulasi audit internal di LSP. Materi pelatihan diantaranya adalah kebijakan Sistem Nasional Sertifikasi Kompetensi, bagaimana merencanakan aktivitas dan proses asesmen, melaksanakan asesmen, memberikan kontribusi dalam validasi asesmen, melaksanakan audit witness penyelenggaraan asesmen dan sertifikasi, melakukan validasi sistem manajemen mutu/jaminan mutu sertifikasi, melakukan audit internal penyelenggara sertifikasi dan melaksanakan Audit TUK.
Diharapkan seorang Auditor SMM-LSP memiliki kemampuan melakukan suatu tugas secara efisien (task skill), kemampuan untuk mengelola beberapa tugas dalam suatu pekerjaan (task management skills), kemampuan untuk merespon/mengatasi penyimpangan/masalah dalam suatu pekerjaan secara efektif (contigency management skills), kemampuan yang terkait dengan tanggung jawab terhadap lingkungan kerja termasuk dapat bekerja sama dengan orang lain atau bekerja dalam tim (job/role environment skills), kemampuan untuk bekerja pada situasi yang baru/berbeda (misal penggunaan alat/ teknologi / metode / teknik) yang berbeda (transfer skills).
“Auditor bertanggung jawab untuk memastikan semua persyaratan baik untuk pemberian lisensi awal/perpanjangan lisensi/penambahan ruang lingkup/penyaksian uji kompetensi/ penetapan TUK terverifikasi sesuai dengan standar dan regulasi teknis serta PBNSP yang ditentukan telah semuanya dipenuhi oleh LSP” ujar Dra Suminingsih,M.Si, selaku Ketua LSP SMKN 3 Semarang.
Dra Ummi Rosydiana,M.Par, selaku Dewan Pengarah LSP-P1 SMKN Semarang, menyatakan bahwa audit internal SMM-LSP adalah instrumen utama untuk memastikan, menjamin dan memelihara kompetensi LSP dalam melaksanakan kegiatan sertifikasi kompetensi atas nama BNSP. “Hasil audit SMM LSP yang valid dan reliable diperlukan untuk memastikan suatu LSP memenuhi semua standar dan regulasi teknis serta pedoman BNSP” tambahnya.
Penulis: Dra Suminingsih,M.Si: Ketua LSP SMKN 3 Semarang
2 komentar
Suminingsih, Tuesday, 10 May 2022
Sukses selalu untuk LSP SMKN 3 Semarang
Purnomo, Tuesday, 10 May 2022
Selamat ..semoga makin memberikan kontribusi dalam mewujudkan SMK yg betul betul bisa dam dipercaya bisa atas kompetensi lulusannya..aamiin