Kemenhumham Wilayah Jawa Tengah  Adakan  RUKI ( Guru Kekayaan Intelektual)

Merujuk pada surat dari Kemenrian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor W.1.3.UM.01.1797 tertanggal 31 Juli 2023 perihal Pelaksanaan RUKI mengajar di SMKN 4 Semarang. Acara ini merupakan bentuk sosialisasi kekayaan inteletual dikalangan pelajar mengingat  pelajar adalah bagian dari generasi muda yang lekat dengan  media social dan terhubung dengan koneksi tanpa batyas dunia maya. Pemilihan siswa SMK sebagai sasaran RUKI karena siswa SMK adalah siswa yang berpotensi kreatif dan mendiri dalam mengembangkan jiwa professional khusunya dalam berwirausaha.

Acara yang merupakan kegiatan yang diselenggarakan diberbagai SMK di Kota Semarang anatar lain SMK 1,2,3,4,5,6,7,8,9, SMK Jawa Tengah di Semarang, SMK Nusa Putera 2 Semarang, SMK Farmasi Kota semarang.

Kepala SMKN 4 Semarang Drs. Bambang Sujatmiko,M.Si menyambut baik kegiatan ini dan berterimaksih kepada Kemenhumham karena memberikan wawasan tentang HAKI dan memacu siswa untuk berkreaatifotas dan anti plagiasi.

Adapun narasumber adalah Dr.R.Danang Agus Nugroho,S.H,M.H. penyuluh Hukum Ahli Madya Kemenhum HAM, Mohamad Kurniawan, Supar Sigit Rudianto, Nurmaningsih, Muh Lurniawan, Lilik Mufidah, Dr. R Danang Agus Nugroho SH,.MH. dalam paparannya mengenai Definisi Kekayaan Intelektual Ruang Lingkup Kekayaan Intelektual, Cara mendaftarkan Merek dengan aplikasi DJKI, juga memberikan pemahaman kepda siswa mengapa harus mendaftarkan merek, pengetahuan tentang Hak Cipta, Jenis-Jenis Hak Cipta, Perlindungan Hak Cipta, Desaain Industri, dan sosialisasi permohonan desain indsutri, Paten, Rahasia Dagang, serta mempraktekkan Layanan Permohonan Kekayaan Intelektual, dan juga mengenalkan Media Sosial Kemenhunham RI .

 

Baca juga di :
https://www.smk4smg.sch.id
Penulis : Ice Faulia, S.Pd M.Si (Waka Humas dan Hubbin SMKN4 Semarang)