RuKI Mengajar di SMKN 6 Semarang

Perlindungan Kekayaan Intelektual telah menjadi materi yang sangat diperlukan berbagai kalangan masyarakat, tak terkecuali para pelajar. Pelajar merupakan bagian dari generasi muda yang akan melanjutkan masa depan bangsa, lekat dengan media sosial dan terhubung dengan koneksi tanpa batas di dunia maya. Di era internet yang serba mudah dan cepat, kesadaran dan pemahaman Kekayaan Intelektual sangatlah diperlukan sehingga mereka dapat berkarya, berkreasi dan berinovasi tanpa mencederai karya intelektual milik orang lain. Sehubungan dengan hal tersebut, maka diadakanlah kegiatan RuKI (Guru Kekayaan Intelektual) di SMK Negeri 6 Semarang. Kegiatan ini dilaksanakan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah dengan tema ‘IP and Youth: Innovating For a Better Future.’ Kegiatan dilaksanakan pada hari Kamis, 24 Agustus 2023, di Meeting Room SMK Negeri 6 Semarang. Adanya kegiatan ini diharapkan mampu menggugah semangat peserta didik akan pentingnya kekayaan intelektual, ruang lingkup kekayaan intelektual, apa manfaat dari mendaftarkan merk, apa saja hak moral dan hak ekonomi, serta memahami apa pentingnya melakukan hak paten.

 

Penulis : Humas SMKN 6 Semarang

Editor : Nurul Rahmawati, M.Pd., Guru SMKN 1 Bawen