Maraknya tindakan kekerasan di satuan pendidikan membuat seluruh civitas akademika prihatin. Pasalnya, tindakan ini menimbulkan efek yang beragam terhadap korbannya. Seperti yang kita ketahui, Tindakan kekerasan memang sangat beragam. Berdasarkan data dari KPAI tahun 2022 ditemukan sebanyak 2.133 kasus anak yang menjadi korban pornografi dan cyber crime. Selain itu, data pendukung lain ialah hasil Asesmen Nasional pada tahun 2022 yang menyatakan bahwa 34,51% peserta didik (1 dari 3) berpotensi mengalami kekerasan.
Tiga dosa besar pendidikan adalah bullying, kekerasan seksual, dan intoleransi. Satuan pendidikan sebisa mungkin harus meminimalisir hal-hal seperti ini bahkan memberantasnya. Selain itu, enam kekerasan yang mungkin terjadi ialah kekerasan fisik, kekerasan psikis, perundungan, kekerasan seksual, diskriminasi dan intoleransi serta kebijakan yang mendukung kekerasan. Sedangkan bentuknya, berupa fisik, verbal, nonverbal dan melalui teknologi informasi.
Salah satu bentuk dukungan dan komitmen untuk memberantas hal tersebut, Kepala SMK Negeri 6 Semarang, Dra. Almiati, M.Si melaksanakan sosialiasi mengenai PPKSP (Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Satuan Pendidikan). Setelah itu, seluruh warga SMK Negeri 6 Semarang menandatangani komitmen pencegahan dan penanganan kekerasan di satuan pendidikan. Harapannya, komitmen ini akan dipegang teguh oleh seluruh warga sekolah sehingga tercipta lingkungan sekolah yang nyaman, aman dan menyenangkan.
Penulis : Tim Humas SMK Negeri 6 Semarang
Editor : Megawati Retnaningtyas, S.Pd.,Gr., SMK Negeri 5 Semarang.
Komentar Pengunjung