Haruskah Guru Masuk Organisasi Profesi Guru?

Sewaktu mengikuti kegiatan workshop nasional secara daring tentang Peningkatan Kompetensi Guru Era Milenial yang diselenggarakan oleh Asosiasiasi Guru PPKn Indonesia (AGPPKnI) bekerjasama dengan Pengurus Besar PGRI pada tanggal 23-25 September 2021, sangat tertarik dengan salah satu pernyataan dari pemateri Prof. Dr. Muhammad Murdiono, S.Pd, M.Pd. (Guru besar UNY) bahwa standar profesionalisme guru abad 21 adalah: 1) Memiliki komitmen terhadap siswa dan pembelajaran, 2) memiliki pengetahuan tentang mata pelajaran yang diajarkan dan bagaimana mengajarkan mata pelajaran itu kepada siswa, 3) Bertanggungjawab untuk mengatur dan memonitoring belajar siswa, 4) mampu berpikir sistematis mengenai tugas mengajar dan bisa belajar dari pengalaman, dan yang nomor  5) menjadi anggota dari asosiasi atau komunitas bidang keilmuan.

Memang benar di era globalisasi seperti sekarang ini seorang guru dituntut oleh zaman agar bisa berubah dan juga beradaptasi mengikuti perkembangan terutama memahami gaya belajar dan kebiasaan anak didik abad 21 ini. Dalam menggeluti suatu profesi, kita dituntut untuk bekerja profesional. Yang dimaksud profesionalitas menunjuk pada kualitas atau sikap pribadi individu terhadap suatu pekerjaan. Untuk mendapat profesionalitas tersebut, berbagai macam cara dilakukan, seperti membentuk suatu komunitas atau organisasi. Organisasi atau asosiasi tersebut berfungsi untuk mengayomi, melindungi, dan tempat berbagi pekerja untuk mencapai profesionalisme. Inilah yang disebut organisasi profesi.

Yang dimaksud organisasi profesi adalah organisasi yang anggotanya para praktisi yang menetapkan diri mereka sebagai profesi dan bergabung bersama untuk melaksanakan fungsi-fungsi sosial yang tidak dapat mereka laksanakan dalam kapasitas mereka sebagai individu.

Organisasi profesi guru bisa menjadi solusi peningkatan profesionalitas guru. Mengingat hal ini, kompetensi profesional guru tidak hanya didapat setelah perolehan sertifikat pendidik, PPG atau pelatihan lain. Kompetensi tersebut harus diasah dengan melakukan kegiatan aktif dan berkelanjutan melalui organisasi profesi keguruan. Organisasi profesi keguruan dijelaskan dalam Undang-Undang nomor 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen dalam pasal 41 dijelaskan bahwa: “Guru membentuk organisasi profesi yang bersifat independen dan berfungsi untuk memajukan profesi, meningkatkan kompetensi, karir, wawasan kependidikan, perlindungan profesi, kesejahteraan dan pengabdian kepada masyarakat.” Dalam pasal ini dijelaskan juga bahwa guru wajib menjadi anggota organisasi profesi.

Banyak pilihan yang dimiliki seorang guru era sekarang untuk bergabung dalam wadah profesi yang disukai. Dengan melihat profil organisasi, visi misi, program kerja dan siapa-siapa yang berada didalamnya akan muncul kepercayaan dan kenyamanan bergabung dalam perjalanan kapal perjuangan tersebut. Mulai dari KKG (Kelompok Kerja Guru), MGMP (Musyawarah Guru Mata Pelajaran), PGRI (Persatuan Guru Republik Indonesia) juga yang spesifik sesuai dengan mata pelajaran seperti Asosiasi Guru PPKn Indonesia (AGPPKni) ataupun Asosiasi Guru Sejarah Indonesia (AGSI), dan lain-lain.

Aktif mengikuti organisasi profesi guru memberikan manfaat bagi anggotanya. Manfaat yang diperoleh dengan adanya profesi pendidikan, yaitu membangun kepercayaan masyarakat mengenai adanya suatu persepsi tentang kompetensi. Organisasi profesi untuk guru juga berpotensi mengembangkan kemampuan anggotanya, sehingga kompetensi kependidikan yang handal pada diri tenaga kependidikan dapat terwujud. Dalam UU SPN tahun 1989, pasal 31 ayat 4 dinyatakan bahwa “Tenaga kependidikan berkewajiban untuk berusaha mengembangkan kemampuan profesionalnya sesuai dengan perkembangan tuntutan ilmu pengetahuan dan teknologi serta pembangunan bangsa”. Sedangkan dalam UU Sisdiknas tahun 20 tahun 2003 pasal 40 ayat 2 kewajiban guru mencakup: 1) menciptakan suasana pendidikan yang bermakna, menyenangkan, kreatif, dinamis dan dialogis 2) Mempunyai komitmen secara profesional untuk meningkatkan mutu pendidikan 3) memberi teladan dan menjaga nama baik lembaga, profesi, dan kedudukan sesuai dengan kepercayaan yang diberikan kepadanya.

Adapun manfaat dari keberadaan organisasi profesi diantaranya: 1) Mengembangkan dan memajukan profesi, 2) Menertibkan dan memperluas ruang gerak profesi, 3) Menghimpun dan menyatukan pendapat warga profesi serta 4) Memberika kesempatan kepada semua anggota untuk berkarya dan berperan aktif dalam mengembangkan dan memajukan profesi (Breckon 1989).

Sebagai seorang guru yang bertugas sebagai pengajar dan pendidik juga harus secara aktif melakukan evaluasi diri, baik secara perorangan maupun kelompok dalam hal ini praktek profesional dengan mengacu kepada standar profesi yang telah ditetapkan oleh organisasi. Dari manfaat tersebut, terwujudlah fungsi organisasi profesi guru, yaitu fungsi pemersatu dan fungsi peningkatan kemampuan profesional.

Penulis : Muhammad Rohib Hirzi, S.Pd.

GURU PPKn SMAN 1 Tengaran Kab Semarang & Ketua Asosiasi Guru PPKn Indonesi (AGPPKnI) Wilayah Provinsi Jawa Tengah