Miopi adalah cacat bias mata di mana cahaya terfokus di depan retina. Efeknya bagi penderita tidak dapat melihat benda jauh. Orang biasa menyebutnya rabun jauh. Tapi ketidakmampuan dalam melihat jauh tidak termaknai real sebagai sebuah cacat mata semata. Ketidakmampuan melihat masa depan. Pragmatis, melakukan sesuatu harus segera mendapatkan hasil. Juga dapat dikonotasikan sebagai miopi. Salah satunya, guru miopi.
Guru sebagai insan pendidik yang tugasnya mentrasfer ilmu, membentuk karakter peserta didik, dan memenuhi sekian harapan masyarakat, seringkali miopi. Lalu apa yang menyebabkan guru miopi? Negara telah menetapkan tujuan pendidikan nasional. Kemudian semua institusi pendidikan yang ada mengacu pada statemen tersebut. Akan tetapi pencapaian tujuan nasional yang merupakan resultan dari serangkaian tujuan institusi pendidikan yang ada, belum sepenuhnya tercapai. Kemungkinan itu terjadi karena pemahaman akan pentingnya pencapaian pendidikan nasional belum tertanam oleh semua pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan sistem pendidikan, terutama guru.
Meskipun banyak yang terlibat dan banyak faktor yang mempengaruhi pencapaian tujuan tersebut, tapi peran guru lah yang paling banyak memberikan kontribusi karena mereka yang bersentuhan langsung dengan peserta didik. Sebaik apapun sistem pendidikan yang ditetapkan oleh pemerintah kalau guru belum paham betul tentang tujuan pendidikan nasional maka sampai kapanpun tujuan tersebut tidak pernah tercapai. Lalu sudahkah semua guru memahami tujuan pendidikan nasional?
Guru yang belum memahami tujuan pendidikan nasional adalah guru miopi. Mereka bekerja tapi tidak pernah tahu tujuan akhir dari apa yang mereka kerjakan di kemudian hari bagi kemajuan bangsa dan negara. Tujuan Pendidikan Nasional dalam UUD 1945 (versi Amandemen) meliputi pasal 31, ayat 3 menyebutkan, “Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta ahlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan undang-undang.” Di samping itu pasal 31, ayat 5 menyebutkan, “Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menunjang tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia.”
Tujuan Pendidikan Nasional dalam Undang-Undang No. 20, Tahun 2003 Jabaran UUD 1945 tentang pendidikan dituangkan dalam Undang-Undang No. 20, Tahun 2003. Pasal 3 menyebutkan, “Pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.”
Jika kita membaca, maka tampak jelas bahwa tujuan pendidikan nasional lebih menitikberatkan pada pembentukan karakter. Artinya generasi penerus yang diharapkan adalah mereka yang berkepribadian baik, berakhlak mulia, serta beriman dan bertakwa. Konsekuensi logisnya adalah guru harus berperan sebagai pendidik yang memberikan nilai-nilai (transfer of value). Artinya guru harus bisa menjadi teladan bagi peserta didiknya. Guru harus berakhlak mulia agar peserta didik juga berakhlak mulia. Guru harus beriman dan bertakwa agar peserta didiknya juga beriman dan bertakwa.
Pertanyaanya, sudahkan guru di Indonesia memenuhi kriteria itu? Jika belum maka guru itu adalah miopi, karena tidak bisa melihat bahwa peserta didiknya tidak akan menjadi insan yang berkarakter di kemudian hari sebagaimana tujuan nasional pendidikan Indonesia. Representasi realitas yang ada di pikiran guru dalam menjalankan tugasnya lebih memerankan dirinya sebagai pengajar yang memberikan ilmu (transfer of knowledge). Akibatnya adalah produk pendidikan hanya menisbatkan individu dengan ilmu pengetahuannya. Manusia yang suka bermanuver untuk mencapai ambisi pribadi dan menghalalkan segala cara. Mencitrakan diri dengan media sebagai pelacurnya. Membelokkan berita kemudian melakukan desepsi. Asal semua tujuan dan keinginannya tercapai.
Sehingga pembangunan peradaban untuk kesejahteraan umat manusia yang dicita-citakan bangsa Indonesia sulit diwujudkan. Pendidikan bukanlah sebuah proses singkat yang hanya memfokuskan pada hasil belajar berupa angka dan huruf. Pendidikan adalah serangkaian proses panjang dan lama yang menjadikan manusia menemukan jati dirinya. Pendidikan juga mampu meningkatkan harkat dan martabat manusia melalui terciptanya keanggunan berpikir dan bertindak sesuai dengan norma Tuhan. Maka itu guru harus memahami dan memantaskan diri menjadi guru yang mampu mengantarkan peserta didiknya mencapai tujuan pendidikan nasional Indonesia. Bukan menjadi guru miopi.
Penulis : Mustajab, S.Pd, Guru SMKN H Moenadi Ungaran
Komentar Pengunjung