Penilaian Kinerja Kepala Sekolah atau lebih disingkat dengan (PKKS) merupakan kegiatan rutinitas yg dilaksanakan setiap tahun dan 4 tahunan untuk menilai Kinerja dari Kepala Sekolah, karena Kepala Sekolah yang professional dapat merumuskan sebuah mutu lulusan dari sekolah yang dipimpinnya. Demikian juga untuk Cabang Dinas Pendidikan Wilayah 1, Penilaian Kinerja Kepala Sekolah menjadi agenda rutin untuk menilai kinerja kepala sekolah tiap tahun atau empat tahun. Salah satu penilai dalam PKKS tersebut adalah pengawas sekolah.
Dalam Pasal 1 ayat (2) Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 21 Tahun 2010 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah dan Angka Kreditnya disebutkan bahwa Pengawas Sekolah adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diberi tugas, tanggung jawab dan wewenang secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan pengawasan akademik dan manajerial pada satuan pendidikan. Regulasi tersebut ditindaklanjuti oleh Peraturan Bersama Menteri Pendidikan Nasional dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 01/III/PB/2011. Nomor 6 Tahun 2011 serta Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 143 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah dan Angka Kreditnya.
Selain tugas pokok dan fungsi yang dimiliki oleh pengawas, pengawas juga memiliki peranan dalam meningkatkan mutu pendidikan. Secara garis besar peran pengawas pendidikan tertulis dalam Peraturan Pemerintah nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan pada pasal 55 bahwa “pengawasan pendidikan meliputi pemantauan, supervisi, evaluasi, pelaporan, dan tindak lanjut hasil pengawasan”.
Kemudian, Dharma (2008:4) mengemukakan bahwa pengawas sekolah atau pengawas pendidikan hendaknya berperan sebagai: (1) Mitra guru dalam meningkatkan mutu proses dan hasil pembelajaran dan bimbingan di sekolah binaannya. (2) Inovator dan pelopor dalam mengembangkan inovasi pembelajaran dan bimbingan di sekolah binaannya. (3) Konsultan pendidikan disekolah binaannya. (4) Konselor bagi kepala sekolah, guru dan seluruh staf sekolah. (5) Motivator untuk meningkatkan kinerja semua staf sekolah.
Lebih lanjut, Dharma (2008:5) mengatakan bahwa pengawas sekolah memiliki peran khusus dalam melaksanakan supervisi manajerial, meliputi: (1) conceptor, (2) programmer, (3) composer, (4) reporter, (5) builder, (6) supporter, (7) observer dan (8) user. Selain itu, Olivia (Sahertian, 2000: 25) mengemukakan bahwa “peran seorang supervisor adalah sebagai: (1) coordinator, (2) consultant, (3) leadership group dan, (4) evaluator”.
Pendapat tersebut dapat disimpulkan bahwa pengawas sebagai koordinator pengawas dapat mengkoordinasikan program pembelajaran, tugas-tugas anggota staf sebagai kegiatan yang berbeda-beda diantara guru. Kemudian sebagai seorang konsultan, pengawas dapat memberikan bantuan, mengkonsultasikan masalah yang dialami oleh guru baik secara individu maupun secara kelompok.
Sebagai pemimpin kelompok, pengawas dapat memimpin sejumlah staf/guru dalam mengembangkan potensi kelompok, mengembangkan kurikulum, materi pelajaran dan kebutuhan profesioanl secara bersama. Sebagai pemimpin kelompok, pengawas sekolah dapat mengembangkan keterampilan dan kiat-kiat dalam bekerja untuk kelompok (working for the group), bekerja dengan kelompok lain (working with other group) dan bekerja melalui kelompok (working through the group).
Sementara sebagai evaluator, seorang pengawas dapat membantu para guru dalam menilai hasil proses belajar mengajar dan menilai kurikulum yang dikembangkan oleh sekolah sesuai dengan kurikulum pada standar nasional pendidikan.
Mutu pendidikan tidak akan berhasil jika dicapai karena faktor guru saja. Tenaga pendidikan lainya seperti pengawas juga memberikan kontribusi yang signifikan untuk meningkatkan mutu pendidikan. Disadari ataupun tidak disadari, mutu pengawasan akan mempengaruhi mutu guru, mutu guru akan mempengaruhi mutu proses pembelajaran, proses pembelajaran yang bermutu akan menghasilkan murid yang bermutu, dan pada akhirnya jika semua bersinergi akan mempengaruhi mutu pendidikan secara keseluruhan.
Untuk itu agar pembimbingan memperoleh hasil maksimal maka durasi waktu pengawasan jangan terlalu pendek. Saran saya minimal 3 tahun di sekolah binaan, dan membagian tugas pengawas dimulai bulan Nopember atau awal Desember tiap tahunnya dengan harapan SK pengawas sudah final di awal Bulan Januari tahun berikutnya.
Supriyanto SP. S.TP, M.Pd, Pengawas SMK Kabupaten Semarang
2 komentar
Severiana surlily, Saturday, 10 Sep 2022
Siap beramal
Nm severiana surlily, Saturday, 10 Sep 2022
Lilin penuntun jalan